Show simple item record

dc.contributor.authorDIAN NUGRAHINI
dc.date.accessioned2014-01-29T00:29:17Z
dc.date.available2014-01-29T00:29:17Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nimNIM030710101100
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26841
dc.description.abstractPerlindungan manusia dalam berbagai bidang kehidupan sangat penting keberadaannya, dari sejak manusia dilahirkan hingga meninggal dunia, ia telah menghadapi sesuatu yang tidak pasti dalam hidupnya. Keadaan tidak pasti yang menimbulkan rasa tidak aman terhadap setiap kemungkinan menderita disebut risiko. Untuk melimpahkan risiko seseorang pada perusahaan asuransi jiwa, maka orang tersebut dapat mengadakan perjanjian asuransi jiwa. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis sangat tertarik untuk melakukan penelitian yang selanjutnya dituangkan dalam skripsi dengan judul “TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN ASURANSI JIWA ANTARA TERTANGGUNG DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 CABANG JEMBER”. Adapun permasalahannya yaitu bagaimanakah pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa di perusahaan asuransi jiwa bersama bumiputera 1912 cabang jember, bagaimanakah hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian asuransi jiwa, bagaimanakah upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak dalam pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa. Pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa di perusahaan asuransi jiwa bersama bumiputera 1912 cabang Jember masih terdapat beberapa kendala-kendala dalam pelaksanaannya meliputi pemalsuan umur, memberikan asuransi pada karyawan dengan nominal yang tinggi, orang yang sakit dikatakan sehat. Hak dan kewajiban para pihak meliputi, penanggung wajib membayar ganti rugi pada tertanggung, menyerahkan polis. Penanggung berhak mendapatkan uang premi dari tertanggung, meminta keterangan atau informasi yang benar dari tertanggung mengenai terjadinya peristiwa yang diperjanjikan. Tertanggung wajib membayar premi kepada penanggung, segera memberitahukan apabila perjanjian berakhir atau terjadi peristiwa yang diperjanjikan. Tertanggung berhak menerima ganti rugi dari penanggung akibat terjadinya peristiwa yang tidak tentu yang diperjanjikan sebelumnya. Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak dalam pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa, dapat dilakukan musyawarah antara penanggung dengan tertanggung untuk menemukan kesepakatan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101100;
dc.subjectPERJANJIAN ASURANSI JIWAen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN ASURANSI JIWA ANTARA TERTANGGUNG DENGAN PERUSAHAAN ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record