dc.description.abstract | Dalam kemajuan tekhnologi yang pesat dan canggih seperti saat ini, maka
komunikasi semakin mudah untuk dilakukan. Hal ini sangat besar pengaruhnya
terhadap hubungan internasional yang melintasi wilayah antar Negara, terutama
sejak dicetuskannya Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Mulai saat itu Indonesia menjadi Negara yang merdeka dan berdaulat setelah
beberapa abad menjadi jajahan bangsa asing. Dengan kemerdekaannya itu maka
bangsa Indonesia mulai ikut serta secara langsung dalam pergaulan bersama
diantara bangsa-bangsa merdeka di dunia ini. Seperti adanya organisasi ASEAN
serta organisasi internasional PBB yang bisa mempererat hubungan antar bangsa
atau antar warga Negara.
Keterbukaan Indonesia dalam aktifitas dan pergaulan internasional
membawa dampak tertentu pada hubungan manusia mempunyai cita rasa yang
universal, tidak mengenal perbedaan warna kulit, agama, golongan maupun
bangsa, sehingga bukanlah hal yang mustahil bila terjadi perkawinan antar
manusia yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda yaitu antar Warga
Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) atau dikenal
dengan istilah perkawinan campuran.
Jika terjadi perkawinan campuran antara seorang perempuan warga
Negara Indonesia dengan seorang laki-laki warga Negara asing, maka akan
mempengaruhi status kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan campuran
tersebut. Dari perkawinan campuran akan timbul beberapa permasalahan salah
satunya tentang hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Kebanyakan orang tidak mengetahui bagaimana status hak mewaris anak dari
perkawinan campuran. Dengan tidak diketahuinya masalah hak mewaris tersebut
maka akan menimbulkan sebuah masalah baru dalam menyelesaikan
permasalahan apabila ada sebuah sengketa tentang hak mewaris dikemudian hari.
Hubungan persaudaraan bisa berantakan jika masalah pembagian harta warisan
seperti rumah atau tanah tidak dilakukan dengan adil. Untuk menghindari masalah
tersebut, sebaiknya pembagian warisan diselesaikan secara adil dengan salah satu
caranya adalah menggunakan Hukum Waris menurut Kitab Undang Undang
Hukum Perdata.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui sahnya
perkawinan campuran menurut Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan serta status hak mewaris anak yang dilahirkan dari perkawinan
tersebut. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif
kemudian hasil analisis ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode
deduktif, sedangkan metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi
pustaka.
Sahnya perkawinan beda kewarganegaraan (campuran) sangat
berpengaruh terhadap hak mewaris anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
Perkawinan campuran harus dilakukan menurut ketentuan Undang Undang No.1
Tahun 1974 tentang Perkawinan agar perkawinan itu diangggap sah menurut
hukum Indonesia. Dengan sahnya perkawinan campuran yang dilakukan orang
tua maka sah pula anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, dengan kata lain
anak itu diakui oleh hukum Negara di Indonesia.
Dari skripsi ini dapat disimpulkan beberapa hal yakni perkawinan
campuran akan dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan Indonesia. Meskipun perkawinan tersebut tidak dilakukan di
Indonesia, perkawinan itu akan dianggap sah apabila setelah kembali ke negara
Indonesia harus dicatatkan melalui Kantor Urusan Agama bagi yang beragama
muslim sedangkan bagi yang beragama non muslim dicatatkan di kantor catatan
sipil. Dengan begitu hak waris anak dari perkawinan campuran sama dengan hak
waris anak dari perkawinan biasa, karena anak tersebut anak yang sah dilahirkan
dari perkawinan yang sah menurut undang undang Negara Indonesia. Karena itu
sebaiknya perkawinan campuran harus dilakukan sesuai dengan Undang Undang
No.1 Tahun 1974 agar jika terjadi suatu permasalahan di dalam perkawinan
tersebut, baik masalah orang tua misalkan tentang perceraian maupun masalah hak
mewaris anak bisa diselesaikan dengan cara hukum Negara Indonesia. Dengan
demikian pihak yang bermasalah tidak akan mengalami kesulitan dalam penyelesaian masalah tersebut. | en_US |