EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA AKIBAT KREDIT MACET (KAJIAN PERATURAN KAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA)
Abstract
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya di alihkan
tetap dalam penguasaan pemilik benda tersebut. Pemilik Jaminan Fidusia
mempunyai hak preference yang memberikan kedudukan yang di utamakan
daripada kreditur yang lain dan tidak hapus karena kepailitan. Sejalan dengan
didapatnya hak preference maka sering kali terjadi konflik antara penerima fidusia
dan pemberi fidusia. Penerima fidusia sering menggunakan jasa debt collector
untuk mengambil objek jaminan fidusia saat pemberi fidusia wanprestasi. Karena
debt collector sering merugikan penerima fidusia maka Polri membuat Peraturan
Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dimana polisi dapat mengamankan eksekusi
jaminan fidusia atas permohonan penerima fidusia. Permasalahan yang akan
diteliti dalam skripsi ini yaitu pertama mengenai Prinsip-prinsip Jaminan Fidusia
menurut Undang-undang Jaminan Fidusia, kedua pelaksanaan eksekusi Jaminan
Fidusia menurut Undang-undang Jaminan Fidusia, ketiga kesesuaian Peraturan
Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dengan hukum acara perdata.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk
memenuhi serta melengkapi salah satu persyaratan akademis guna mencapai gelar
Sarjana Hukum pada Universitas Jember dan tujuan khusus yakni untuk
menganalisa pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang
Jaminan fidusia dan keterkaitan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dengan
hukum acara perdata. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Terdapat 2
(dua) metode pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini yaitu
pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis yang
dipergunakan adalah deskriptif kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan dengan
menggunakan metode deduktif yang berpangkal dari permasalahan yang bersifat
umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Kajian Pustaka dalam penulisan skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, teori, konsep,
dan pengertian-pengertian yang relevan yakni mencakup: Perjanjian Kredit,
Jaminan Kredit, Jaminan Fidusia, Eksekusi Jaminan Fidusia.
Undang-undang Jaminan Fidusia mempunyai beberapa prinsip dimana
suatu Jaminan Fidusia tidak boleh bertentangan dengan prinsip tersebut. Prinsipprinsip
Jaminan Fidusia yang ada dalam Undang-undang Jaminan fidusia adalah
prinsip spesialitas, prinsip publisitas, prinsip pemegang Jaminan Fidusia hanya
sebagai pemegang jaminan, prinsip eksekusi baru dapat dilaksanakan setelah
pemberi fidusia wanprestasi, prinsip hak yang di dahulukan, prinsip hak Jaminan
Fidusia mengikuti benda, prinsip benda yang dijaminkan merupakan benda
bergerak dan benda tidak bergerak yang tidak dapat di bebani dengan hak
tanggungan dan Hipotek, dan prinsip penerima fidusia tidak dapat memiliki objek
Jaminan Fidusia. Perlindungan yang di berikan Undang-undang Jaminan Fidusia
saat pemberi fidusia wanprestasi adalah eksekusi dengan menggunakan title
eksekutorial, parate eksekusi, dan penjualan di bawah tangan. Pihak penerima
fidusia dapat meminta pendampingan pihak kepolisian saat eksekusi
dilaksanakan. Pendampingan kepolisian ini di atur dengan di buatnya Peraturan
Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Namum pendampingan kepolisian tersebut bertentangan dengan Hukum Acara
Perdata pada Pasal 200 ayat 11 HIR karena Pasal tersebut mengatur bahwa pihak
yang berwenang mengajukan permohonan pendampingan kepolisian adalah ketua
pengadilan.
Bagi pihak penerima fidusia hendaknya tidak menggunakan Peraturan
Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 karena dapat menyebabkan eigenrighting. Bagi
Polri hendaknya melakukan revisi Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 karena
bertentangan dengan hukum acara perdata khususnya tentang eksekusi. Bagi
Pengadilan Negeri hendaknya yang melakukan permohonan pendampingan
kepolisian adalah juru sita atas perintah pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]