IMPLIKASI YURIDIS SISTEM MULTIPARTAI TERHADAP SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL DI INDONESIA
Abstract
enulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh perubahan sistem
yang dijalankan di Indonesia dari sistem parlementer menjadi sistem presidensiil
dengan menggabungkannya dengan sistem multipartai yang banyak kita ketahui
bahwa sistem presidensiil kurang cocok di terapkan dengan menggunakan sistem
multipartai. Salah satu kesepakatan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 1999
terkait Perubahan UUD 1945 adalah “sepakat untuk mempertahankan sistem
presidensiil”. Penyempurnaan dilakukan dengan perubahan-perubahan ketentuan
UUD 1945 terkait sistem kelembagaan. Perubahan mendasar pertama adalah
perubahan kedudukan MPR yang mengakibatkan kedudukan MPR tidak lagi
merupakan lembaga tertinggi negara. Perubahan selanjutnya untuk
menyempurnakan sistem presidensiil adalah menyeimbangkan legitimasi dan
kedudukan antara lembaga eksekutif dan legislatif, dalam hal ini terutama antara
DPR dan Presiden. Hal ini dilakukan dengan pengaturan mekanisme pemilihan
Presiden danWakil Presiden yang dilakukan secara langsung oleh rakyat
mekanisme pemberhentian dalam masa jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 6,
6A, 7, 7A dan 8 UUD 1945. Oleh karena itu Presiden dan Wakil Presiden dipilih
secara langsung oleh rakyat maka memiliki legitimasi kuat dan tidak dapat dengan
mudah diberhentikan kecuali karena melakukan tindakan pelanggaran hukum.
Perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia menuju ke arah yang
semakin unik. Praktek di lembaga kepresidenan bertahan dengan sistem
presidensiil tetapi semangat yang berkembang di legislatif dan pemerintahan
menuju ke arah sistem parlementer. Perubahan sistem pemilihan Presiden secara
langsung adalah konsekuensi sistem presidensiil sedangkan sistem pembentukan
kabinet, pengawasan dan pertanggungjawaban kebijakan politik cenderung ke
sistem parlementer. Kecenderungan kearah sistem parlementer dapat pula dilihat
dari acara pembentukan kabinet yang tidak sepeuhnya menjadi kewenangan
Presiden.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis memandang perlu untuk
mengkaji sekian permasalah mengenai sistem presidensiil yang dijalankan di Indonesia dengan multipartai saat ini, dalam suatu karya ilmiah yang berbenuk
skripsi dengan judul : “IMPLIKASI YURIDIS SISTEM MULTIPARTAI
TERHADAP SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL DI
INDONESIA”.
Permasalahan dari skripsi ini adalah, bagaimankah implikas yuridis sistem
multipartai terhadap sistem pemerintahan presidensiil di Indonesia, dan
bagaimanakah implikasi multipartai terhadap Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden di Indonesia serta implikasi terhadap tugas dan wewenang Presiden di
Indonesia.
Adapun saran dari penulis adalah sebagai berikut : bila Indonesia
menggunakan sistem Presidensiil, maka bukan sistem Multipartai yang
diterapkan, melainkan sistem dwi partai atau penyederhanaan partai, karna dalam
hal ini menimbulkan banyak ketidakharmonisan didalam sistem pemerintahan.
Dengan demikian sistem perwakilan multipartai membawa implikasi
ketatanegaraan dalam hal: (a) proses pembentukan kabinet; (b) proses
pembentukan Presiden oleh MPR atas permintaan DPR; (c) pemberhentian
Presiden oleh MPR atas permintaan DPR. Sistem pertanggungjawaban
berdasarkan UUD 1945 sebenarnya menganut sistem parlementer, Presiden
“dengan caranya sendiri” tidak akan mengabaikan suara DPR.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]