Show simple item record

dc.contributor.authorVITANURI OKVAIDA
dc.date.accessioned2014-01-28T23:44:02Z
dc.date.available2014-01-28T23:44:02Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM080710101259
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26768
dc.description.abstractPengangkutan mencakup bidang yang luas dan hampir seluruh kegiatan manusia membutuhkan sarana pengangkutan. Dalam pengoperasian dan pemilikan alat pengangkutan diperlukan ketentuan hukum mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab. Pengangkutan berfungsi untuk melancarkan arus barang dan lalu lintas penumpang. Permintaan terhadap sarana angkutan semakin bertambah sejalan dengan pertambahan penduduk dan kebutuhan manusia sebagai penunjang aktivitasnya. Pertambahan permintaan pengangkutan yang terus meningkat, mendorong masyarakat untuk melakukan modifikasi kendaraan. Modifikasi ini bertujuan agar tercipta sarana transportasi baru guna memenuhi kebutuhan hidup manusia yang semakin beragam. Namun, dalam prakteknya pelaksanaan modifikasi ini tidak sesuai dengan persyaratan modifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaksanaan pengangkutan selalu menghadapi permasalahan yang membutuhkan solusi dalam proses pemecahannya, guna tercapai sistem transportasi yang terselenggara secara efektif dan efisien. Rumusan masalah yang diangkat dalam Skripsi ini meliputi, apakah modifikasi kendaraan bermotor menjadi pengangkutan darat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, bagaimana pengaturan mengenai modifikasi kendaraan bermotor menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, serta apakah akibat hukum keberadaan huller/dedet terhadap pengguna jalan dalam pengangkutan darat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa secara hukum kesesuaian modifikasi huller/dedet menjadi alat pengangkutan dengan ketentuan modifikasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, untuk mengetahui pengaturan modifikasi kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan oleh keberadaan huller/dedet terhadap pengguna jalan dalam pengangkutan darat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach). Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan disertai bahan non hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang dikaji pada skripsi ini. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Metode analisis yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah metode deduktif. Hasil yang diperoleh dari penulisan Skripsi ini bahwa modifikasi huller/dedet tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Hal ini dapat dilihat dari kondisi huller/dedet yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Modifikasi huller/dedet juga tidak memenuhi komponen-komponen pendukung serta peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor. Huller/dedet tidak melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sehingga tidak dapat dilakukan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Selain itu keberadaan huller/dedet melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (2), yakni mengganggu arus lalu lintas, merusak lapis perkeras/daya dukung jalan, dan merugikan pengguna jalan lain. Oleh karena modifikasi huller/dedet tidak sesuai dengan pengaturan modifikasi kendaraan, maka keberadaannya menimbulkan akibat hukum yakni mengganggu arus lalu lintas, merugikan pengguna jalan lain, dan merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui. Kendaraan huller/dedet tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, sehingga pengoperasiannya di jalan darat perlu mendapat tindakan tegas berupa larangan bagi kendaraan modifikasi tersebut untuk berjalan di jalan darat. Oleh karena kondisi huller/dedet yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan terkait modifikasi lainnya, maka huller/dedet ini harus ditertibkan dengan dibentuknya suatu peraturan khuhus tentang kendaraan huller/dedet yang dapat menjadi dasar hukum bagi aparat keoplisian dalam upaya menertibkan kendaraan ini di jalan darat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101259;
dc.subjectTINJAUAN HUKUM MODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR MENJADI HULLER/DEDETen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM MODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR MENJADI HULLER/DEDET DALAM PENGANGKUTAN DARAT TERHADAP PENGGUNA JALAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record