dc.description.abstract | Pengangkutan mencakup bidang yang luas dan hampir seluruh kegiatan
manusia membutuhkan sarana pengangkutan. Dalam pengoperasian dan
pemilikan alat pengangkutan diperlukan ketentuan hukum mengenai hak,
kewajiban, dan tanggung jawab. Pengangkutan berfungsi untuk melancarkan arus
barang dan lalu lintas penumpang. Permintaan terhadap sarana angkutan semakin
bertambah sejalan dengan pertambahan penduduk dan kebutuhan manusia sebagai
penunjang aktivitasnya. Pertambahan permintaan pengangkutan yang terus
meningkat, mendorong masyarakat untuk melakukan modifikasi kendaraan.
Modifikasi ini bertujuan agar tercipta sarana transportasi baru guna memenuhi
kebutuhan hidup manusia yang semakin beragam. Namun, dalam prakteknya
pelaksanaan modifikasi ini tidak sesuai dengan persyaratan modifikasi yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Pelaksanaan pengangkutan selalu menghadapi permasalahan yang
membutuhkan solusi dalam proses pemecahannya, guna tercapai sistem
transportasi yang terselenggara secara efektif dan efisien. Rumusan masalah yang
diangkat dalam Skripsi ini meliputi, apakah modifikasi kendaraan bermotor
menjadi pengangkutan darat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009, bagaimana pengaturan mengenai modifikasi kendaraan bermotor menurut
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, serta apakah akibat hukum keberadaan
huller/dedet terhadap pengguna jalan dalam pengangkutan darat.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa secara hukum kesesuaian
modifikasi huller/dedet menjadi alat pengangkutan dengan ketentuan modifikasi
dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, untuk mengetahui pengaturan
modifikasi kendaraan bermotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009, dan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan oleh keberadaan
huller/dedet terhadap pengguna jalan dalam pengangkutan darat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah
menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research).
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute
approach). Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan disertai bahan non hukum yang berkaitan
dengan permasalahan yang sedang dikaji pada skripsi ini. Bahan hukum primer
yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
Metode analisis yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah metode
deduktif.
Hasil yang diperoleh dari penulisan Skripsi ini bahwa modifikasi
huller/dedet tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009. Hal ini dapat dilihat dari kondisi huller/dedet yang tidak memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan. Modifikasi huller/dedet juga tidak memenuhi
komponen-komponen pendukung serta peralatan dan perlengkapan kendaraan
bermotor. Huller/dedet tidak melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor, sehingga tidak dapat dilakukan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Selain itu keberadaan huller/dedet
melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (2), yakni mengganggu arus lalu lintas,
merusak lapis perkeras/daya dukung jalan, dan merugikan pengguna jalan lain.
Oleh karena modifikasi huller/dedet tidak sesuai dengan pengaturan modifikasi
kendaraan, maka keberadaannya menimbulkan akibat hukum yakni mengganggu
arus lalu lintas, merugikan pengguna jalan lain, dan merusak lapis
perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
Kendaraan huller/dedet tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 22
Tahun 2009, sehingga pengoperasiannya di jalan darat perlu mendapat tindakan
tegas berupa larangan bagi kendaraan modifikasi tersebut untuk berjalan di jalan
darat. Oleh karena kondisi huller/dedet yang tidak sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan terkait modifikasi lainnya,
maka huller/dedet ini harus ditertibkan dengan dibentuknya suatu peraturan
khuhus tentang kendaraan huller/dedet yang dapat menjadi dasar hukum bagi
aparat keoplisian dalam upaya menertibkan kendaraan ini di jalan darat. | en_US |