dc.description.abstract | Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang
perempuan untuk membentuk suatu rumah tangga, oleh karena itu perkawinan
harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan tertentu baik yang menyangkut
kedua belah pihak maupun yang berhubungan dengan pelaksanaan perkawinan itu
sendiri. Dalam suatu perkawinan terdapat syarat dan rukun perkawinan. Guna
mewujudkan tujuan perkawinan itu sendiri supaya dapat terealisasi dengan baik
maka dalam pelaksanaan suatu perkawinan syarat dan rukun perkawinan harus di
teliti tentang kebenarannya karena syarat dan rukun perkawinan adalah penentu
dari sah dan tidaknya suatu perkawinan. Perkawinan supaya mempunyai kekuatan
hukum yang tetap maka harus dicatatkan pada lembaga pencatatan nikah, apabila
perkawinan tersebut tidak dicatatkan maka harus menempuh jalan permohonan
Isbat Nikah.
Pada uraian fakta telah dijelaskan bahwa pemohon telah menikah dengan
seorang perempuan (istri pemohon) yang dilaksanakan di hadapan Pegawai
Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, kecamatan Tempurejo, kabupaten Jember,
namun hingga sekarang pemohon belum mendapatkan kutipan akta Nikah
sebagaimana mestinya hingga istri pemohon meninggal dunia pada tanggal 13
Desember 2004 dan setelah pemohon mengurus pada Kantor Urusan Agama
(KUA) kecamatan Tempurejo, kabupaten Jember, pernikahan pemohon dengan
istri pemohon tidak terdaftar dalam buku Register Nikah di Kantor Urusan Agama
sebagaimana surat keterangan nomor: 474.2/02/555.01/2005 tanggal 16 Februari
yang ditanda tangani oleh kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Tempurejo,
kabuparen Jember. | en_US |