Show simple item record

dc.contributor.authorGALUNG PRASETYO
dc.date.accessioned2013-12-03T02:36:05Z
dc.date.available2013-12-03T02:36:05Z
dc.date.issued2013-12-03
dc.identifier.nimNIM060710101075
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2674
dc.description.abstractKoperasi sebagai salah satu bentuk usaha yang ada di Indonesia, dewasa ini mulai kurang mendapat perhatian dari masyarakat. Masyarakat cenderung menjatuhkan pilihannya pada bentuk usaha lain untuk mencukupi kebutuhannya. Pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan yang ditujukan pada Koperasi agar Koperasi tetap dapat ikut serta memutar roda ekonomi seperti pada masa keemasannya dulu. Adapun kebijakan pemerintah yang diterbitkan secara garis besar adalah memberi kemudahan bagi Koperasi untuk mendapatkan bantuan dalam rangka mengembangkan usahanya. Koperasi juga diberi kebebasan untuk melakukan kerjasama dengan sesama Koperasi ataupun badan usaha lainnya. Dalam situasi seperti ini, memang pertumbuhan Koperasi mengalami peningkatan, namun rupanya ada beberapa pihak yang sengaja mendirikan Koperasi semata-mata karena ingin meraup untung dengan cara\ bekerjasama dengan Koperasi yang sudah memiliki kegiatan usaha yang kokoh. Berbagai upaya kerjasamapun dilakukan dengan dalih pengembangan usaha Koperasi, hingga adanya suatu perjanjian sewa-menyewa status badan hukum Koperasi sebagai suatu bentuk perjanjian kerjasama. Perjanjian ini memang memiliki dampak positif, yaitu Koperasi dapat berkembang, akan tetapi dampak negatifnya Koperasi yang belum mempunyai status badan hukum akan selamanya menjadi Koperasi yang tidak berbadan hukum. Berdasarkan uraian diatas, dapat dirumuskan tiga permasalahan, yaitu tentang status badan hukum Koperasi yang menjadi objek perjanjian, tentang bagaimana akibat hukum adanya perjanjian sewa-menyewa status badan hukum Koperasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan mengenai pembatalan secara sepihak perjanjian sewamenyewa status badan hukumKoperasi.Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah yuridis normatif (legal research) yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku.Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu literaturliteratur ilmiah, buku-buku, dan bahan non hukum yaitu berupa wawancara dan internet. Mengenai perjanjian sewa-menyewa status badan hukum Koperasi, syaratsyarat sahnya perjanjian secara umum (diatur dalam KUHPerdata) berlaku bagi perjanjian ini, begitu juga hal-hal lain yang terkait dengan perjanjian. Akibat hukum adanya perjanjian sewa-menyewa status badan hukum Koperasi berdasarkan undang-undang perkoperasian adalah sebagai penerapan dari kebijakan pemerintah terkait dengan kemudahan yang diperoleh Koperasi untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Terkait dengan pembatalan secara sepihak perjanjian sewa-menyewa status badan hukum Koperasi, memang sangat mungkin untuk dilakukan, dengan dasar adanya wanprestsi yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian. Pembatalan sepihak ini tidak serta merta dilakukan begitu saja, namun diawali dengan adanya somasi atau teguran, dan setelah pembatalan perjanjian dilakukan, akan ada tuntutan ganti rugi yang semata-mata merupakan perwujudan dari keadilan bagi para pihak yang terlibat. Berdasarkan pembahasan atas permasalahan di atas, saran dari penulis yang pertama adalah pendirian suatu Koperasi hendaknya disesuaikan dengan ketentuan tentang pendirian Koperasi yang telah diatur oleh undang-undang, disamping itu, Pemerintah diharapkan dapat lebih mengembangkan lagi kebijakan-kebijakan yang sudah ada, terkait dengan kemudahan Koperasi dalam mengembangkan usaha Koperasi, dan saran yang terakhir adalah pembatalan perjanjian secara sepihak adalah hal yang sebisa mungkin harus dihindari, karena hal ini terkait erat dengan asas kepercayaan yang menjadi salah satu dasar terwujudnya suatu perjanjian.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101075;
dc.subjectPERJANJIAN YURIDIS,KOPERASIen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN SEWA-MENYEWA STATUS BADAN HUKUM KOPERASI SEBAGAI SUATU BENTUK PERJANJIAN KERJASAMAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record