PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT OLEH PT. ASURANSI BRINGIN LIFE CABANG JEMBER AKIBAT MENINGGALNYA DEBITUR
Abstract
Manusia dalam menjalankan kegiatan sehari-hari selalu mengandung risiko.
Risiko itulah dihindari oleh lembaga perbankan dalam hal pemberian kredit. Karena
dalam memberikan kredit, meninggalnya debitur ternyata dapat menyebabkan
terjadinya tunggakan kredit. Guna menghindari terjadinya tunggakan tersebut pihak
bank memberikan perlindungan kepada debitur kreditnya dengan
mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yaitu salah satunya PT. Asuransi
BRI
NGIN LIFE Cabang Jember dalam program asuransi jiwa kredit. Karena adanya
asuransi jiwa kredit maka pihak bank dapat mengajukan klaim jika salah satu
debiturnya meninggal dunia. Namun adakalanya permohonan klaim yang diajukan
Tertanggung ditolak oleh Penanggung.
Hal inilah yang menjadi alasan penulis tertarik untuk mengkaji dan
menganalisis lebih lanjut beberapa persoalan yang berhubungan dengan pelaksanaan
penyelesaian klaim asuransi jiwa kredit dalam bentuk skripsi berjudul: Penyelesaian
Klaim Asuransi Jiwa Kredit oleh PT. Asuransi BRI
NGIN LIFE Cabang Jember
Akibat Meninggalnya Debitur.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini meliputi bagaimanakah
tanggung jawab PT. Asuransi BRI
NGIN Life Cabang Jember dalam penyelesaian
klaim asuransi jiwa kredit akibat meninggalnya debitur, kendala-kendala yang
dihadapi debitur dalam penyelesaian klaim asuransi tersebut, serta upaya
penyelesaian klaim asuransi jiwa kredit yang dilakukan oleh PT. Asuransi BRI
NGIN
Life Cabang Jember jika terjadi klaim.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]