Show simple item record

dc.contributor.authorIda Mariana
dc.date.accessioned2014-01-28T22:36:46Z
dc.date.available2014-01-28T22:36:46Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM080903101048
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26644
dc.description.abstractBerdasarkan pengamatan yang dilakukan penulis pada saat melaksanakan kegiatan Praktek Kerja Nyata pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Barat atas pemungutan dan penyetoran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Barat menggunakan Official assessment yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan BBNKB. 2. Pelaksanaan kegiatan perpajakan secara umum di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Barat telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah serta Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Nomor 1105 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Timur. 3. Perhitungan perpajakan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Barat telah menggunakan komputerisasi sehingga memudahkan dalam perhitungan pajak dan mengurangi tingkat kesalahan. 4. Potensi pajak atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat besar di wilayah UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Barat. hal tersebut terbukti dari presentasi penjualan kendaraan baru. 5. Untuk kendaraan bermotor yang sudah tua, nomer mesin dan nomer rangkantya terkadang tidak bisa di lihat karena sudah hilang, sehingga bagian cek fisik tidak akan meluluskan kendaraan bermotor tersebut. Hal tersebut akan berdampak pada kesulitan bagi petugas Bagian Penetapan dalam menentukan NKJB. 6. Banyak WP yang sering melakukan kesalahan dalam proses BBNKB karena wajib pajak tidak paham aturan yang sebenarnya sudah ada yang telah dicantumkan di Kantor Bersama Samsat. Hal tersebut terjadi karena petugas pajak kurang proaktif masuk ke desa-desa dalam mensosialisasi tentang prosedur pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor. Akibatnya wajib pajak ada keengganan dalam mengurus proses BBNKB.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080903101048;
dc.subjectPEMUNGUTAN, PENYETORAN, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTORen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) RODA DUA PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR JEMBER BARATen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record