PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) RODA DUA PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR JEMBER BARAT
Abstract
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan penulis pada saat melaksanakan
kegiatan Praktek Kerja Nyata pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan
Provinsi Jawa Timur Jember Barat atas pemungutan dan penyetoran bea balik nama
kendaraan bermotor (BBNKB), maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember
Barat menggunakan Official assessment yaitu menghitung, menyetor, dan
melaporkan BBNKB.
2. Pelaksanaan kegiatan perpajakan secara umum di Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Barat telah dilaksanakan sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah serta Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi
Jawa Timur Nomor 1105 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor di Jawa Timur.
3. Perhitungan perpajakan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan
Provinsi Jawa Timur Jember Barat telah menggunakan komputerisasi sehingga
memudahkan dalam perhitungan pajak dan mengurangi tingkat kesalahan.
4. Potensi pajak atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat besar
di wilayah UPT Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember Barat. hal
tersebut terbukti dari presentasi penjualan kendaraan baru.
5. Untuk kendaraan bermotor yang sudah tua, nomer mesin dan nomer rangkantya
terkadang tidak bisa di lihat karena sudah hilang, sehingga bagian cek fisik tidak
akan meluluskan kendaraan bermotor tersebut. Hal tersebut akan berdampak pada
kesulitan bagi petugas Bagian Penetapan dalam menentukan NKJB.
6. Banyak WP yang sering melakukan kesalahan dalam proses BBNKB karena
wajib pajak tidak paham aturan yang sebenarnya sudah ada yang telah
dicantumkan di Kantor Bersama Samsat. Hal tersebut terjadi karena petugas pajak
kurang proaktif masuk ke desa-desa dalam mensosialisasi tentang prosedur
pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor. Akibatnya wajib pajak ada
keengganan dalam mengurus proses BBNKB.
Collections
- DP-Taxation [889]