Show simple item record

dc.contributor.authorWiek Erwandi Aulia
dc.date.accessioned2014-01-28T22:35:37Z
dc.date.available2014-01-28T22:35:37Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM040803101138
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26642
dc.description.abstractSebagaimana Undang – Undang Pangan Nomor 7 Tahun 1996, Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak azazi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Sesuai inpres No.13 Tahun 2005 Tentang kebijakan perberasan, tertuang dalam diktum 5 : enyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan. Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2006 dinyatakan bahwa Indonesia masih menghadapi masalah kemiskinan yang antara lain ditandai oleh jumlah penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan dan tingginya kerentanan masyarakat untuk jatuh dibawah garis kemiskinan. Selanjutnya, kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan yang menjadi prioritas adalah peningkatan peran pemerintah dalam penghormatan dan perlindungan hak – hak dasar masyarakat miskin ; pemantapan dan penajaman berbagai upaya pemenuhan hak – hak dasar diantaranya melalui pemenuhan pemenuhan kebutuhan pangan ; memperkuat system pengendalian ; pengwasan dan sosialisasi kepada pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan hak dasar rakyat. Dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan pangan bagi masyarakat miskin, maka Pemerintah melanjutkan program Raskin sebagai salah satu program proteksi social, yang bertujuan untuk memenuhi sebagia kebutuhan pangan (beras) sehingga diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin. Raskin merupakan program perlindungan social,sebagai pendukung program lainnya seperti perbikan gizi, peningkatan kesehatan, pendidikan dan peningkatan produktivitas keluarga miskin.(pedum 2006:vii - 2). Program bantuan pangan yang dikemas dalam bentuk Operasi Pasar Khusus (OPK) menjadi rintisan program bantuan sosial lainnya dalam bentuk Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Program bantuan pangan ini operasianalnya dilaksanakan oleh BULOG. Penunjukan BULOG untuk melaksanakan program 1 2 ini antara lain karena beberapa asalan seperti kesiapan sarana pergudangan, SDM dan stok beras BULOG yang tersebar di seluruh Indonesia, dan mekanisme pembiayaan yang memungkinkan BULOG mendistribusikan terlebih dahulu berasnya, kemudian baru ditagihkan kepada Pemerintah. Oleh karena itu dengan penunjukan BULOG akan memungkinkan program bantuan pangan ini dapat segera dilaksanakan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040803101138;
dc.subjectOperasi pasar khususen_US
dc.titlePelaksanaan administrasi operasi pasar khusus (OPK) atau raskin pada Perum Bulog Sub Divre XI Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record