Pelaksanaan administrasi operasi pasar khusus (OPK) atau raskin pada Perum Bulog Sub Divre XI Jember
Abstract
Sebagaimana Undang – Undang Pangan Nomor 7 Tahun 1996, Pangan
merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak azazi
setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumberdaya manusia yang berkualitas
untuk melaksanakan pembangunan nasional. Sesuai inpres No.13 Tahun 2005
Tentang kebijakan perberasan, tertuang dalam diktum 5 : enyediakan dan
menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan
pangan. Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2006 dinyatakan bahwa
Indonesia masih menghadapi masalah kemiskinan yang antara lain ditandai oleh
jumlah penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan dan tingginya kerentanan
masyarakat untuk jatuh dibawah garis kemiskinan.
Selanjutnya, kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan yang
menjadi prioritas adalah peningkatan peran pemerintah dalam penghormatan dan
perlindungan hak – hak dasar masyarakat miskin ; pemantapan dan penajaman
berbagai upaya pemenuhan hak – hak dasar diantaranya melalui pemenuhan
pemenuhan kebutuhan pangan ; memperkuat system pengendalian ; pengwasan
dan sosialisasi kepada pemerintah daerah dalam penanggulangan kemiskinan
melalui pendekatan hak dasar rakyat.
Dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan pangan bagi masyarakat
miskin, maka Pemerintah melanjutkan program Raskin sebagai salah satu
program proteksi social, yang bertujuan untuk memenuhi sebagia kebutuhan
pangan (beras) sehingga diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran
keluarga miskin. Raskin merupakan program perlindungan social,sebagai
pendukung program lainnya seperti perbikan gizi, peningkatan kesehatan,
pendidikan dan peningkatan produktivitas keluarga miskin.(pedum 2006:vii - 2).
Program bantuan pangan yang dikemas dalam bentuk Operasi Pasar
Khusus (OPK) menjadi rintisan program bantuan sosial lainnya dalam bentuk
Jaringan Pengaman Sosial (JPS). Program bantuan pangan ini operasianalnya
dilaksanakan oleh BULOG. Penunjukan BULOG untuk melaksanakan program
1
2
ini antara lain karena beberapa asalan seperti kesiapan sarana pergudangan, SDM
dan stok beras BULOG yang tersebar di seluruh Indonesia, dan mekanisme
pembiayaan yang memungkinkan BULOG mendistribusikan terlebih dahulu
berasnya, kemudian baru ditagihkan kepada Pemerintah. Oleh karena itu dengan
penunjukan BULOG akan memungkinkan program bantuan pangan ini dapat
segera dilaksanakan.