dc.description.abstract | Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992
Tentang Perkoperasian, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dapat berbentuk
koperasi akan tetapi bila dirasakan belum mampu menjadi koperasi dapat
berbentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang menganut sitem bagi
hasil. Kegiatan bisnis Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) bertujuan membantu
pengusaha kecil bawah dengan memberikan pembiayaan yang dipergunakan
sebagai modal dalam rangka mengembangkan usahanya. Dengan kegiatan bisnis
ini usaha anggota berkembang dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) memperoleh
pendapatan, sehingga kegiatan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)
berkesinambungan secara mandiri. Dalam pelaksanaan pembiayaan khususnya
Pembiayaan Mudharabah, Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Bina Tanjung Jember
memegang teguh prinsip 5 C. Prinsip 5 C tersebut sangatlah penting yaitu untuk
mencegah pembiayaan bermasalah dikemudian hari. Pemberian pembiayaan
Mudharabah pada Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Bina Tanjung Jember
pelaksanaannya bukan tanpa masalah, yaitu adanya beberapa kendala sehingga
membutuhkan upaya lebih lanjut untuk menyelesaikannya.
Berdasarkan latar belakang tersebut penulis mengkaji dalam bentuk skripsi
dengan judul “Kajian Yuridis Tentang Hak Guna Bangunan Sebagai Jaminan
Dalam Akad Pembiayaan Mudharabah di Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)
Bina Tanjung Jember” permasalahan yang akan di bahas berdasarkan latar
belakang tersebut adalah apakah Hak Guna Bangunan dapat dijadikan jaminan
dalam akad pembiayaan Mudharabah di Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Bina
Tajung Jember dan Bagaimana bentuk penyelesaian yang dilakukan oleh Baitul
Maal Wat Tamwil (BMT) Bina Tanjung Jember apabila terjadi pembiayaan
Mudharabah yang bermasalah.
Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah syarat untuk
menyelesaiakan program studi ilmu hukum dan mencapai gelar sarjana strata satu
Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khususnya adalah untuk
menganalisa dan menjawab permasalahan yang ada dalam penulisan skripsi ini.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
bertipe yuridis normatif. Tipe penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan pendekatan
Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach).
Kesimpulan yang di peroleh pertama Hak Guna Bangunan Dapat
dijadikan jaminan dalam akad Pembiayaan Mudharabah di Koperasi Syariah
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Bina Tanjung Jember. Hal ini didasari atas
ketentuan yang ada di dalam pasal 35 ayat (3) Undang-undang Pokok Agraria
yang secara tegas menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan dapat dialihkan. Dan
juga yang terdapat di dalam Pasal 39 Undang- undang Pokok Agraria dan Pasal
33 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 yang berbunyi Hak Guna
Bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.
Kedua Dalam menghadapi pembiayaan yang bermasalah, pihak Koperasi Syariah
Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Bina Tanjung Jember terlebih dahulu
menggolongkan kondisi (kolektibilitas) suatu pembiayaan. Dari penggolongan
tersebut, baru kemudian ditentukan langkah-langkah penanganan yang tepat.
Langkah-langkah tersebut adalah penyehatan (restrukturisasi), penyelesaian
(remedial), memperkecil jumlah bagi hasil (reconditioning), penjadwalan kembali
jangka waktu angsuran (rescheduling), serta memperkecil jumlah angsuran.
Sedangkan pola penyelesaian koperasi syariah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)
Bina Tanjung Jember menerapkan prinsip musyawarah untuk mufakat, baru
kemudian apabila tidak tercapai maka dapat dilakukan melalui jalur hukum.
Saran yang diberikan pertama Perlu adanya pembenahan bentuk dan isi
akad, khususnya dalam hal pembebanan jaminan, sehingga tidak menimbulkan
hal-hal yang tidak di inginkan dan juga memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Kedua dalam memberikan akad Pembiayaan Mudharabah pada dasarnya telah
memenuhi standart umum Pembiayaan Baitul Maal Wat Tamwil, hanya saja
koperasi syariah Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Bina Tanjung Jember harus
senantiasa tetap melakukan kontrol yang ketat terhadap nasabah atau calon
anggota yang ingin mengajukan permohonan akad pembiayaan Mudharabah
Sehingga tidak lagi terjadi akad Pembiayaan Mudharabah yang bermasalah. | en_US |