dc.description.abstract | Tujuan Perda No.07/2003 Tentang Pengusahaan Tembakau adalah untuk
melakukan pengaturan agar seluruh pelaku pertembakauan mendapat keuntungan
dan melestarikan tembakau sebagai komoditas unggulan Jember. Penelitian ini
bertujuan untuk (1)Mengetahui respon petani dan pengusaha tembakau terhadap
keberadaan Perda No. 07/2003 (2)Mengetahui dampak Perda No. 07/2003 tentang
pengusahaan tembakau terhadap petani dan pengusaha tembakau. (3)Mengetahui
harapan petani serta pengusaha tembakau terhadap pelaksanaan Perda
No.07/2003.
Metode yang digunakan adalah metode tabulasi dan deskriptif. Metode
pengambilan contoh adalah metode total sampling pada pengusaha.
disproporsionated stratified random sampling pada petani. Data yang digunakan
adalah data primer dan data sekunder. Metode analisis data permasalahan pertama
menggunakan metode Kolmogorov-Smirnov, permasalahan kedua dengan
Persentase Frekuensi dan permasalahan ketiga menggunakan metode deskriptif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa (1) Respon petani terhadap Perda
No.07/2003 50% negatif dan 50% positif, respon pengusaha terhadap Perda
adalah 37,5% positif dan 62,5% negatif. (2) Dampak yang dirasakan petani
dengan adanya Perda adalah petani mengetahui jumlah kebutuhan pengusaha
(19,69%), kesesuaian kualitas dengan harga produksi (18,11%), petani kecil
terlindungi (14,96%), petani dapat merencanakan jumlah produksi (14,17%),
adanya jaminan pasar (11,81%), keharmonisan hubungan petani dan pengusaha
(11,02%), adanya kemitraan antara petani dan pengusaha (10,24%). Dampak yang
dirasakan pengusaha adalah pengusaha memperoleh tembakau sesuai dengan
kebutuhan (23,53%), keharmonisan hubungan pengusaha dengan petani (23,53%),
kesesuaian kualitas tembakau yang dibutuhkan (14,71%), keberlangsungan dan
kemajuan usaha (11,76%), Kepastian waktu penanaman/produksi tembakau
(11,76%), kesesuaian harga dengan kualitas produksi (11,76%), adanya
kemitraan pengusaha dengan petani (2,94%). (3) Harapan petani dan pengusaha
terhadap Perda yaitu lebih berfungsinya pelaksana (KUTJ) dan pengawas (Tim
Arbitrase) serta komitmen Pemerintah Daerah untuk lebih tegas menjalankan
sanksi sesuai ketentuan Perda. | en_US |