PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS JASA LAYANAN TELEKOMUNIKASI SELULER (GSM INDOSAT) DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Telekomunikasi seluler di Indonesia adalah sebuah substansi yang
mencakup keseluruhan hal yang berhubungan perkembangan telekomunikasi
seluler yang terjadi di Indonesia. Telekomunikasi seluler mulai dikenal sejak
tahun 1984, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang paling awal
mengadopsi teknologi seluler versi komersil (www.wikipedia.co.id diakses pada
tanggal 05 Mei 2010). Seiring berkembangnya jasa telekomunikasi seluler banyak
perusahaan jasa telekomunikasi seperti Indosat yang menciptakan layananlayanan
menguntungkan bagi konsumennya. Layanan yang diberikan dalam
bentuk jasa ini menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen. Hak dan kewajiban
konsumen sering tidak dihiraukan oleh penyelenggara jasa layanan
telekomunikasi. Dalam pasal 4 dan 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen telah dijelaskan mengenai hak dan kewajiban
konsumen. Penyelenggara jasa telekomunikasi seluler seharusnya memperhatikan
kedua pasal tersebut agar konsumen terlindungi baik hak maupun kewajibannya.
Pemberian perlindungan konsumen kepada pengguna atau masyarakat luas
wajib diberikan secara sungguh-sungguh dan tegas, tanpa melihat status
masyarakat. Siapapun yang dirugikan wajib diberikan perlindungan, baik
gantirugi maupun sanksi-sanksi hukum lainnya. Pasal 15 Undang-Undang Nomor
36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur mengenai perlindungan
terhadap pengguna atau masyarakat luas, atas kesalahan dan atau kelalaian
penyelenggaraan Telekomunikasi. Namun, ketentuan mengenai perlindungan itu
masih bersifat bias atau kurang jelas, kesalahan dan atau kelalaian dalam bentuk
yang mana dan akibat yang bagaimana yang dapat diajukan tuntutan.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk
meneliti dan membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan
judul: “PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS JASA LAYANAN
TELEKOMUNIKASI SELULER (GSM INDOSAT) DITINJAU DARI
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN”.
Rumusan permasalahan yaitu: Apakah hak dan kewajiban konsumen dalam
jasa layanan telekomunikasi seluler (GSM Indosat), Apakah bentuk perlindungan
hukum bagi konsumen pengguna jasa layanan telekomunikasi seluler (GSM
Indosat), apakah upaya penyelesaian sengketa antara Indosat dengan konsumen
terhadap layanan jasa telekomunikasi seluler (GSM Indosat).
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum
dan tujuan khusus. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif
(legal research). Pendekatan masalah yang dipakai adalah pendekatan undangundang
dan pendekatan konseptual. Skripsi ini menggunakan bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum
berpangkal pada prinsip-prinsip dasar yang bersifat umum menuju pada prinsip
yang bersifat khusus, menggunakan bentuk argumentasi.
Indosat yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi juga memberikan
jaminan hak dan kewajiban kepada konsumennya yang tertuang di dalam
ketentuan dan syarat berlangganan jasa telekomuniksi seluler IM3 dan pasca
bayar Indosat. Namun konsumen masih juga merasa bahwa hak dan kewajibannya
sebagai konsumen belum terpenuhi, misalnya mengenai haknya dalam menjadi
pelanggan tidak tercantum dalam syarat dan ketentuan menjadi pelanggan.
Pelanggan hanya diberi keterangan bahwa jika mengalami ketidaknyamanan
pelayanan dapat menghubungi contact center yang ada. Penyelenggaraan jasa
telekomunikasi seluler (GSM Indosat) berupaya untuk melakukan perlindungan
hukum secara preventif. Perlindungan hukum preventif memberikan kesempatan
kepada rakyat untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu
putusan pemerintah mendapat bentuk yang tetap. Perlindungan hukum secara
preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Dengan demikian,
Indosat akan berupaya menyelesaikan masalah-masalah yang akan diajukan
pelanggan kepada Customer Service dengan bentuk perlindungan hukum secara
preventif. Berdasarkan ketentuan dan syarat berlangganan jasa telekomunikasi
seluler Indosat (terdapat dalam lampiran) upaya penyelesaian sengketa antara
pelanggan dengan Indosat atas jasa layanan telekomunikasi seluler (GSM Indosat)
bisa dilakukan melalui jalur diluar Pengadilan terlebih dahulu. Jika dalam waktu
yang telah ditentukan penyelesaian sengketa melalui jalur diluar Pengadilan tidak
ada keputusan, maka para pihak yang telah sepakat dapat menyelesaikannya
melalui jalur Pengadilan. Dimana jika para pihak memilih penyelesaian sengketa
melalui jalur Pengadilan, maka diselesaikan di Pengadilan Jakarta Pusat.
Saran dari penulis terkait permasalahan didalam skripsi adalah Hak dan
kewajiban konsumen lebih diperhatikan oleh pihak Indosat guna mempertahankan
jumlah konsumen terbanyak kedua di persaingan usaha telekomuniksi seluler di
Indonesia. Terutama bagi pelanggan kartu prabayar IM3, yaitu dengan
mencantumkan hak-hak dan kewajiban konsumen di dalam kemasan produk.
Perlindungan hukum bagi konsumen atau pelanggan Indosat yang bersifat
preventif masih banyak tidak diketahui oleh pelanggan. Dengan demikian Indosat
diharapkan lebih terbuka bagi pelanggannya terhadap perlindungan hukum.
Upaya penyelesaian sengketa bagi pelanggan Indosat tidak tertuang di dalam
ketentuan syarat berlangganan kartu IM3, melainkan hanya di ketentuan syarat
berlangganan pascabayar Indosat-Matrix. Sebaiknya ketentuan mengenai upaya
penyelesaian sengketa turut dicantumkan dalam kartu Indosat lain baik
pascabayar maupun prabayar.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]