ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Putusan Nomor: 03/PID.B/TPK/2006/PN.JKT.PST.)
Abstract
Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan yang sangat merugikan baik bagi
negara maupun masyarakat umum. Untuk menghadapi dan memberantas para
pelaku kejahatan korupsi maka para aparat penegak hukum sangat mempunyai
peranan penting khususnya, yaitu: Polisi, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim.
Dapat kita lihat fungsi seorang Jaksa Penuntut Umum dalam proses penyelesaian
suatu perkara, yang berada ditengah-tengah antara Penyidik dan Hakim. Jaksa
Penuntut Umum berwenang mengadakan prapenuntutan, dalam arti melakukan
penelitian terhadap berkas perkara yang diterima dari penyidik untuk mengetahui
apakah telah memenuhi kelengkapan formal dan materiil. Dan dalam hubungan
ini, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk kepada Penyidik, dengan
maksud agar berkas perkara hasil penyidikan dari Penyidik memenuhi persyaratan
penuntutan, karena dari hasil penyidikan inilah Jaksa Penuntut Umum membuat
atau menyusun surat dakwaan. Sudah jelas kiranya, betapa pentingnya surat
Dakwaan dalam suatu proses penuntutan perkara pidana di forum pengadilan
dalam rangka penegakan hukum dan keadilan yang menjadi tugas dan tanggung
jawab dipercayakan kepada Jaksa Penuntut Umum.dewasa ini dalam praktek
banyak dijumpai bentuk-bentuk surat dakwaan yang digunakan oleh jaksa
penuntut umum meskipun belum ada ketentuan sikap, bagaimana sistematika dan
penyusunan surat dakwaan itu harus dibuat. Permasalahan yang hendak dibahas
adalah tentang formulasi dakwaan Penuntut Umum kedua kesatu sesuai fakta
yang terbukti di persidangan dan cara hakim membuktikan unsur-unsur yang
didakwakan sesuai dengan KUHAP.
Penulisan skripsi ini mempunyai tujuan untuk mengetahui fomulasi
dakwaan Penuntut Umum kedua kesatu sesuai fakta yang terbukti di persidangan
dan untuk mengetahui cara hakim membuktikan unsur-unsur yang didakwakan
sesuai dengan KUHAP.
Metode yang digunakan adalah pendekatan masalah secara yuridis
normatif . Bahan hukum yang digunakan meliputi, bahan hukum primer dan
bahan hukum sekender. Metode yang dipakai dalam menganalisa adalah metode
deduktif.
Kesimpulan yang dapat diambil dalam skripsi ini yaitu, Formulasi
dakwaan penuntut umum kedua kesatu sudah sesuai dengan fakta yang terungkap
dipersidangan. Jaksa penuntut umum menggunakan bentuk dakwaan kombinasi
yaitu menggabungkan dakwaan kumulatif dan dakwaan alternatif, Jaksa penuntut
umum sudah tepat dalam merumuskan surat dakwaannya khususnya yaitu
dakwaan kedua kesatu dengan mendakwa terdakwa dengan ancaman pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun
2001 dan Cara hakim membuktikan unsur-unsur yang didakwakan sudah sesuai
dengan KUHAP, selain menilai alat-alat bukti, juga tetap berpedoman pada sistem
pembuktian yang dianut oleh KUHAP yaitu berdasarkan undang-undang negatif
(negatief wettelijk).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]