TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYIDIKAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Abstract
Kasus kekerasan seksual terhadap anak setiap tahunnya menunjukkan
angka peningkatan. Meskipun demikian, fakta tersebut diyakini bahwa angka
yang sesungguhnya terjadi adalah lebih besar daripada yang terungkap ke publik
apalagi yang diproses secara hukum. Peraturan perundang-undang yang ada
masih belum diimplementasikan secara maksimal. Unsur-unsur pasal mengenai
tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak masih belum seragam antara
aturan yang satu dengan aturan lainnya. Penanganan penyidikan menjadi fokus
utama agar penegakan hukum bisa tercapai, perlakuan terhadap pelaku maupun
korban memerlukan perhatian khusus, karena masalah ini menyangkut masa
depan anak. Maraknya tindak pidana ini dianggap sebagai cermin kegagalan
penegak hukum dalam menempatkan hukum sebagai kekuatan supremasi.
Peraturan yang memadai dan disepahami oleh semua pihak menjadi acuan agar
pelaku dapat diproses dan dijerat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan
tidak harkat dan martabatnya dan korban mendapat perlindungan secara maksimal
agar dapat menapak masa depan yang lebih baik.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah pertama, mengenai
prosedur pemeriksaan perkara tindak kekerasan seksual terhadap anak dalam
tingkat penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP). kedua, perbandingan pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan
seksual terhadap anak dalam hal ruang lingkup, ancaman hukuman dan kategori
delik berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Undang – Undang
Perlindungan Anak.
Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah untuk menganalisa,
membahas dan mengkaji prosedur-prosedur yang dilakukan oleh penyidik dalam
melakukan penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
serta perbandingan pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap
anak dalam hal ruang lingkup, ancaman hukuman dan kategori delik berdasarkan
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan Undang – Undang Perlindungan
Anak.
Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
adalah pendekatan undang-undang, yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan
menelaah semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum
yang sedang ditangani. Bahan hukum yang digunakan antara lain bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan studi literatur. Bahan
hukum tersebut dianalisis dengan menggunakan metode preskriptif.
Proses penanganan perkara pidana di kepolisian dimulai dari tahap
penyelidikan kemudian dilanjutkan dalam tahap penyidikan. Pelaksanaan
penyidikan merupakan bagian dari hukum acara pidana yang pada pokoknya
diatur dalam pasal 7 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Perlakuan khusus diterima pelaku dalam hal penempatan ruang tahanan yang
dipisahkan dari pelaku kejahatan lainnya dan terhadap pelaku yang masih anakanak
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Proses
penyidikan harus dilakukan dengan dual control system agar hak-hak yang harus
diterima oleh pelaku maupun korban dapat terpenuhi secara maksimal. Peraturan
perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai kekerasan seksual
terhadap anak terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UndangUndang
Nomor
23
Tahun
2002
tentang
Perlindungan
Anak.
Dual
control
system
sangat diperlukan untuk mengawasi jalannya pemeriksaan agar dalam prosesnya
tidak ada hak-hak dari tersangka yang dilanggar.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]