PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (Putusan Perkara No.285/Pid.B/2005/Pn.Jr)
Abstract
Anak merupakan karunia Tuhan YME yang tidak dapat tergantikan oleh
apapun, dari sudut pandang kehidupan berbangsa dan bernegara, anak merupakan
masa depan dan generasi penerus bangsa, sehingga setiap anak berhak
mendapatkan perlindungan baik itu dari kekerasan, diskriminasi. Pada
kenyataannya anak sering sekali menjadi objek kejahatan, salah satu contohnya
yaitu korban kekerasan seksual seperti pencabulan. Hal ini tidak bisa terlepas dari
sifat anak yang masih lemah sehingga sangat mudah bagi pelaku kejahatan untuk
memperdaya korban.
Penulis akan menganalisis suatu perkara apakah sudah sesuai dengan
penerapan suatu peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Karena penulis
menilai bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak
menggunakan asas LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALIS, dimana
banyak sekali kelemahan-kelemahan karena unsur-unsur pasal yang didakwakan
oleh Jaksa Penuntut umum tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak,
,berkenaan dengan itu penulis mengambil judul “PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA
PENCABULAN (Putusan perkara No.25/Pid.B/2005/Pn.Jr”)
Berdasarkan judul diatas penulis membahas 2 (dua) permasalahan yaitu
:Apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap korban pencabulan anak
dibawah umur pada putusan perkara No.285/Pid.B/2005/Pn.Jr telah memenuhi
rumusan ketentuan Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), dan Apakah penjatuhan pidana penjara dalam putusan perkara
No.285/Pid.B/2005/Pn.Jr telah sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun
tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kesesuaian antara dakwaan
Jaksa Penuntut Umum dengan hukum yang berlaku terutama mengenai
kecermatan Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan dan untuk
mengetahui penjatuhan pidana penjara dalam putusan perkara
No.285/Pid.B/2005/Pn.Jr kaitannya dengan ketentuan pidana yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Metodologi yang digunakan dalam membahas skripsi ini adalah
menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu menelaah peraturan perundangundangan
yang berlaku berkaitan dengan judul, selanjutnya dihubungkan dengan
permasalahan yang ada.
Jaksa Penuntut Umum seharusnya berhati-hati dalam membuat surat
dakwaan dan memperhatikan baik itu syarat formil maupun materiil dari suatu
surat dakwaan, sehingga tidak menghasilkan surat dakwaan yang tidak lengkap
atau tidak jelas yang dapat menimbulkan ringannya hukuman yang dijatuhkan
pada pelaku.
Hakim juga seharusnya jangan terburu-buru dalam menjatuhkan putusan
pidana tentang terbukti bersalah atau tidaknya terdakwa, agar tidak salah dalam
menjatuhkan suatu putusan pidana sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi
masyarakat dan melindungi kepentingan korban khususnya korban anak yang
seharusnya mendapatkan perhatian yang lebih.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]