dc.description.abstract | Perkawinan merupakan sunnatullah yang sengaja diciptakan oleh Allah
antara lain tujuannya untuk melanjutkan keturunan dan tujuan-tujuan lainnya.
Modal utama yang harus dipegang teguh dalam kehidupan perkawinan adalah
kesetiaan, kepercayaan dan kehidupan ekonomi. Tanpa adanya ketiga hal tersebut
niscaya kehidupan perkawinan itu akan berakhir dan akan timbul perceraian.
Perceraian adalah hal yang pada intinya tidak diinginkan terjadi oleh siapapun,
kapanpun, dimanapun juga. Tetapi kadang-kadang perceraian adalah jalan terbaik
yang harus dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan atau perpecahan yang
tidak dapat diperbaiki dalam sebuah rumah tangga.
Rumusan masalah meliputi 2 (dua) hal yaitu: pertama, tentang proses
penyelesaian perkara gugat cerai akibat perselisihan terus menerus (Studi Putusan
PA Jember Nomor 972/Pdt.G/2003/PA.Jr); kedua, tentang pertimbangan Hakim
dalam menjatuhkan hak hadhanah (pemeliharaan anak) kepada suami.
Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang
prosedur atau proses penyelesaian tetntang gugat cerai akibat perselisihan terus
menerus di Pengadilan Agama Jember; untuk mengetahui dan mengkaji tentang
pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hak hadhanah (pemeliharaan anak)
kepada suami.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
dengan sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non
hukum; metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi undang-undang
dan studi kasus; analisa bahan hukumnya menggunakan metode deduktif.
Proses sidang perceraian bisa dilakukan bila gugatan atau permohonan
perceraian sudah didaftarkan dan diregister oleh panitera di pengadilan yang
berwenang mengadilinya. Dalam setiap persidangan, Hakim akan selalu
menanyakan apakah ada kemungkinan bagi pihak-pihak untuk berdamai. Apabila
kedua belah pihak sudah tidak mungkin berdamai, maka proses beracara
dipersidangan dapat dilanjutkan. Dalam perkara Nomor 972/Pdt.G/2003/PA.Jr,
Majelis Hakim melihat dan memeriksa bahwa rumah tangga penggugat dan
tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Dengan
melihat bukti-bukti yang ada, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan
penggugat cukup beralasan dan mengabulkan gugatan penggugat. Dasar
pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hak hadhanah (pemeliharaan anak)
dalam perkara Nomor 972/Pdt.G/2003/PA.Jr adalh karena tergugat sebagai ibu
sering meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa ijin dari tergugat dengan
meninggalkan kedua anak penggugat dan tergugat. Selain itu, tergugat tidak
perhatian terhadap kedua anaknya dengan jarang memelihara dan mendidik
mereka.
Hendaknya Hakim benar-benar lebih meningkatkan kemampuan dan
wawasan untuk menggali dan mencari sumber-sumber hukum formil dan materiil
untuk dijadikan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam memutus serta
menyelesaikan perkara gugat cerai dengan alasan apapun baik dari hukum agama
maupun dari ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hendaknya suami istri
yang akan bercerai lebih mempertimbangkan akibat bagi anak-anaknya, suami
istri yang telah bercerai wajib mengasuh dan memelihara anak-anak mereka
sebaik-baiknya. | en_US |