Show simple item record

dc.contributor.authorEVA FATMAH
dc.date.accessioned2014-01-28T12:59:39Z
dc.date.available2014-01-28T12:59:39Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM030710101275
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26506
dc.description.abstractBaitul Maal Wat Tamwil (BMT) yaitu lembaga ekonomi swadaya masyarakat dengan sistem bagi hasil yang berorientasi kepada usaha kecil dan menengah yang merupakan perpaduan konsep koperasi dengan konsep syari’ah. Konsep ini digunakan untuk menjawab permasalahan sistem bunga yang dikategorikan sebagai suatu riba yang menghalangi munculnya inovasi pengusaha kecil. BMT merupakan lembaga keuangan lainnya yang dapat menjangkau masyarakat lapisan bawah yang tidak dapat diakses oleh bank konvensional. Sebab BMT di kelola secara profesional (amanah) yang diharapkan dapat memperbaiki perekonomian masyarakat lemah. Salah satu BMT tersebut adalah BMT Al-Ummah Mojokerto dan yang ditawarkan oleh BMT ini adalah pembiayaan mudharabah dan salah satu jaminan yang ditawarkan yaitu jaminan fidusia. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Pertama, Bagaimana pelaksanaan pembiayaan mudharabah dengan jaminan fidusia pada BMT Al-Ummah Mojokerto. Kedua, Bagaimana akibat hukum dan cara penyelesaiannya apabila terjadi wanprestasi. Tujuan penulisan skripsi ini adalah ingin menjawab dan memberikan masukan tehadap kedua permasalahan diatas, sekaligus sebagai prasyarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan menggunakan pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual . Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, sumber bahan non hukum, serta analisis bahan hukum. Pelaksanaan akad pembiayaan mudharabah dengan jaminan fidusia pada BMT Al-Ummah Mojokerto diawali dengan Calon pemohon dalam mengajukan permohonan pembiayaan harus terlebih dahulu ada pembicaraan awal antara pihak BMT melalui customer servicenya tentang persyaratan-persyaratan dan hal-hal umum yang berkaitan dengan permohonan pembiayaan dengan melalui tahapantahapan yang antara lain : (1) Tahap Permohonan Pembiayaan, (2) Tahap Pemeriksaan dan Analisis Pembiayaan, (3) Tahap Keputusan atas Permohonan Pembiayaan, (4) Tahap Penolakan atas Permohonan Pembiayaan, (5) Tahap Persetujuan atas Permohonan Pembiayan, (6) Pencairan Pembiayaan. Dalam pelaksanaan pembebanan jaminan fidusia dibuat dengan akta jaminan fidusia yang dibuat oleh notaris dan dilakukan pendaftaran pada kantor pendaftaran fidusia sehingga terbit sertifikat jaminan fidusia. Akibat hukum dan cara penyelesaiannya jika terjadi wanprestasi adalah harus mengetahui faktor apa yang menyebabkan kodisi tersebut terjadi, antara lain adalah faktor internal dan eksternal. Setelah itu langkah-langkah yang diambil untuk penyelasaiannya melalui musyawarah untuk mufakat jika masih tidak dapat terselesaikan maka BMT dapat mengajukan gugatan pada Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sebagai cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang telah diatur dalam klausula akad pembiayaan mudharabah. BMT sebelum memberikan pembiayaan mudharabah dengan jaminan fidusia kepada nasabah hendaknya harus cermat dan melakukan kontrol yang ketat untuk mencegah pembiayaan yang bermasalah, terlebih fasilitas pembiayaan mudharabah dengan jaminan fidusia barang jaminan masih berada dalam kekuasaan nasabah atau mudharib dan didalam pembebanan jaminan fidusia sebelum dibuatkan akta notariil para pihak harus memahami terlabih dahulu substansi dari perjanjian pokoknya yang dalam hal ini adalah akad pembiayaan mudharabah, sehingga tidak terjadi sengketa. Pemerintah hendaknya membuat payung hukum tersendiri untuk mengatur lembaga keuangan Syariah yang dalam hal ini adalah Undang-undang yang termasuk didalamnya pengaturan tentang BMT.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101275;
dc.subjectPEMBIAYAAN MUDHARABAH, JAMINAN FIDUSIAen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA BAITUL MAAL WAT TAMWIL AL-UMMAH MOJOKERTOen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record