STUDI TENTANG CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN KEPUTUSAN MAHKAMAH KOSTITUSI NOMOR 5/PUU-V/2007
Abstract
Munculnya calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah di Nangroe
Aceh Darussalam mendapat kemenangan mutlak sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur, telah membuktikan bahwa rakyat membutuhkan independensi daripada
bakal calon yang tampil dalam pemilihan kepala daerah tersebut dan mereka tidak
percaya lagi pada partai politik yang mengusung calon, karena terbukti partai
politik dalam pengusungan calon sangat sarat dengan transaksi politik yaitu
dengan melakukan jual beli kendaraan politik (partai) bagi calon yang akan
mengikuti suksesi pemilihan kepala daerah. Dan ini sudah menjadi rahasia umum
bagi rakyat Indonesia apabila calon yang diusung oleh partai politik yang menang,
maka tugas pertama bagi calon terpilih adalah bagaimana cara untuk
mengembalikan modal, yang sangat rentan dengan praktik korupsi, kolusi dan
nepotisme. Dari hal tersebut kemudian penulis memilih judul “Studi Tentang
Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Keputusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007” . Berdasarkan uraian latar
belakang diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah: bagaimanakah
keberadaan calon perorangan kepala daerah dalam Negara yang menganut paham
demokrasi khususnya Negara kesatuan Republik Indonesia. Dan apakah dampak
yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya keputusan mahkamah konstitusi nomor
5/PUU-V/2007 tentang pengujian Undang-undang dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945 mengenai calon perseorangan dan pemilihan kepala daerah.
Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini antara lain adalah
Untuk mengetahui keberadaan calon perseorangan kepala daerah dalam negara
yang menganut paham demokrasi, khususnya di Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya
keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 tentang Pengujian
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Terhadap Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai calon perseorangan dalam pemilihan
kepala daerah.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah meliputi:
pendekatan masalah, sumber bahan hukum dan analisis bahan hukum. Pendekatan
masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan
perundang-undangan (Statue Approach) yaitu pendekatan dengan menggunakan
legislasi dan regulasi. Dengan sumber bahan hukum yang dipergunakan adalah
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian melakukan
pengumpulan bahan hukum dengan studi literatur, dengan mempelajari,
menelusuri, mengkaji, dan menganalisis peraturan perundang-undangan,
dokumentasi, karya, ilmiah, artikel dan hasil seminar yang berhubungan dengan
permasalahan yang akan dibahas.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah calon perseorangan merupakan solusi
alternatif untuk mengatasi terjadinya marked failures (transaksi politik) dalam
pemilihan kepala daerah. Tidak menyangkal bahwa kehidupan partai politik
dalam fungsinya terutama sebagai penghubung antara pemerintah dengan
masyarakat baik dari atas ke bawah maupun dari bawah ke atas masih jauh dari
harapan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]