KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MEMBAWA ATAU MENTRANSFER UANG HASIL PERJUDIAN KE INDONESIA
Abstract
Di Indonesia, segala jenis maupun bentuk perjudian dilarang oleh
perundang-undangan. Perjudian juga merupakan salah satu dari tindak pidana asal
(predicate crime) dalam tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Akan tetapi,
di beberapa negara lain di dunia, perjudian bukan merupakan suatu tindak pidana
dalam sistem perundang-undangan di negara mereka atau dengan kata lain
melegalkan perjudian. Tindak pidana pencucian uang (Money Laundering), kini
menjadi ancaman sangat serius bagi tiap negara di dunia. Sebagai kejahatan
berdimensi baru, aktivitas pencucian uang mengambil bentuk, teknik, dan modus
yang canggih. Bahkan aktivitasnya bersifat transnasional (transnational crime)
dan melampaui batas-batas negara (cross border).
Permasalahan yang penulis angkat dalam karya tulis ini ada 2, yang
pertama apakah seseorang atau pelaku yang membawa atau mentransfer uang
hasil perjudian ke Indonesia dari negara lain yang melegalkan perjudian
merupakan tindak pidana menurut Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian
Uang?, dan yang kedua bagaimana kebijakan hukum pidana yang akan datang
mengenai uang hasil perjudian tersebut dan kaitannya dengan kepentingan
nasional?.
Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan
metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang
(statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun
sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder serta dengan analisis bahan hukum menggunakan analisis
deduktif.
Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang
kebijakan hukum pidana serta beberapa pendekatan dalam penggunaan hukum
pidana. Disamping itu juga menguraikan mengenai tindak pidana pencucian uang,
ruang lingkupnya, perkembangannya dalam aspek internasional maupun aspek
nasional. Selain itu menguraikan juga mengenai tindak pidana perjudian dan
kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang serta mengenai asas kriminalitas
ganda (double criminality).
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa
yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, mengenai pelaku perjudian
yang membawa atau mentransfer uang hasil perjudian ke Indonesia dari negara
yang melegalkan judi tidak dapat dikenai tindak pidana asal (predicate crime)
dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dikarenakan tidak memenuhi asas double
criminality. Kedua, mengenai perlunya penambahan ketentuan dalam UndangUndang
No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terutama terkait penyimpangan asas double criminality tindak
pidana perjudian sebagai predicate crime dalam tindak pidana pencucian uang,
agar segala aset ataupun uang hasil perjudian yang diperoleh oleh pelaku Warga
Negara Indonesia yang melakukan perjudian di negara yang melegalkan perjudian
dapat dirampas yang nantinya dipergunakan untuk kepentingan nasional.
Adapun saran dari penulis yaitu perlunya untuk segera merevisi UndangUndang
No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian
Uang, terutama ketentuan mengenai asas double criminality tindak
pidana perjudian dalam tindak pidana pencucian uang yang perlu untuk
disimpangi, agar pada nantinya segala aset yang diperoleh dari tindak pidana
perjudian dapat dirampas oleh negara dan tidak mengalami kesulitan dalam
merampas aset yang dihasilkan tersebut. Kerjasama yang solid antar para penegak
hukum dalam memberantas para pelaku perjudian serta Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai lembaga yang menganalisis
berbagai sumber keuangan yang berpotensi atau berindikasi adanya tindak pidana
pencucian uang dari berbagai tindak pidana asal, termasuk dari tindak pidana
perjudian. Serta segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perampasan Aset karena sistem perundang-undangan di Indonesia hingga saat ini
belum mengatur secara mendetail dan komperehensif perihal perampasan aset. Di
samping itu bentuk kerjasama dalam lingkup nasional ataupun internasional perlu
ditingkatkan lagi guna memerangi bentuk kejahatan yang berkaitan dengan tindak
pidana pencucian uang pada khususnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]