Show simple item record

dc.contributor.authorFATACHUL LINDA N
dc.date.accessioned2013-12-03T01:58:19Z
dc.date.available2013-12-03T01:58:19Z
dc.date.issued2013-12-03
dc.identifier.nimNIM060710191063
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2626
dc.description.abstractSejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, berkembang pula transaksi-transaksi yang meliputi transaksi barang-barang dan jasa, sehingga kemudian sangat dibutuhkan alat bayar lain sebagai alternatif pengganti uang sebagai alat pembayaran. Sejalan dengan hal tersebut dunia perbankan melahirkan instrumen baru yang memberikan berbagai peluang sebagai pembaharuan baru yang dijanjikan mengandung berbagai kemudahan bagi siapa saja yang berhak menggunakannya, yaitu kartu kredit. BNI Kartu kredit BNI tersebut merupakan Kartu yang diterbitkan oleh PT Bank Negara Indonesia berdasarkan lisensi dari Master Card Internasional yang dapat dipergunakan sebagai alat tarik tunai dan melakukan transaksi belanja di jaringan merchant yang memasang logo master card. Berlatar belakang dari kondisi demikian mendorong penulis untuk mengambil judul: “KAJIAN HUKUM PENGGUNAAN BNI Card DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BARANG”. Permasalahan skripsi ini adalah hubungan hukum dan tanggung jawab antara penerbit dan pemegang BNI Card dan penjual dalam transaksi jual beli, dan akibat dari transaksi jual beli barang menggunakan BNI card, serta tanggung jawab pihak bank apabila BNI Card tidak dapat digunakan dalam jual beli barang. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji dan menganalisis bagaimana sebenarnya hubungan dan tanggung jawab pihak-pihak dalam transaksi jual beli barang tersebut dan mengkaji bagaimana akibat hukum dan transaksi jual beli barang menggunakan BNI Card serta untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana bentuk tanggung jawab pihak bank apabila BNI Card tidak dapat digunakan dalam transaksi jual beli. Skripsi ini ditulis bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum para pihak dalam mekanisme penggunaan kartu kredit BNI sebagai alat pembayaran dan hambatan-hambatan dalam mekanisme penggunaan kartu kredit BNI sebagai alat pembayaran. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah tipe penelitian secara yuridis normative, dengan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Dalam skripsi ini menunjukkan bahwa hubungan hukum para pihak dalam mekanisme penggunaan kartu kredit BNI tersebut sebagai alat pembayaran adalah perjanjian segitiga antara tiga pihak meliputi hubungan hukum antara penerbit kartu kredit dengan pemegang kartu kredit yang berdasarkan perjanjian melakukan jasa yang tercantum dalam pasal 1601 KUH perdata. Hubungan hukum antara penerbit dengan penjual tergolong dalam perjanjian penanggungan yang tercantum dalam pasal 1820-1850 KUH perdata serta hubungan hukum antara pemegang kartu kredit dengan penjual, hubungan hukum tersebut terjadi dan timbul pada saat terjadinya transaksi jual beli, yang terkait dengan pasal 1457-1540 KUH perdata. Hubungan hukum menimbulkan hak dan kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan hukum. Dalam perjanjian jual beli dengan menggunakan kartu BNI melibatkan pihak penjual dan pembeli. Penjual berkewajiban menyerahkan barang dan menanggungnya dan pembeli berhak mendapat barang yang dibelinya, serta akibat hukum bagi penerbit yaitu untuk menanggung semua biaya atas transaksi yang telah dilakukan oleh pemegang kartu. Kurang efektifnya pihak bank dalam memberikan informasi kepada nasabah yang lemah perlu dioptimalkan sehingga apabila timbul masalah-masalah baik terjadi karena kesalahan sistem maupun pemegang kartu maka pihak penerbit harus memberikan kebijakan-kebijakan yaitu dengan memberikan pelayanan 24 jan melalui BNI Call di (021) 5789-9999 dan/atau kantor cabang terdeka, maka dengan ini pihak penerbit segera memberi tindakan untuk segera melakukan pemblokiran atas rekening dan atau kartu ATM dan/atau penggunaan fasilitas electronic.pihak penerbit yang menyangkut pihak nasabah ataupun pemegang kartu BNI tersebut, maka pihak bank dapat memberikan payung hukum terhadap pihak pemegang kartu, karena ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pihak penerbit dalam menangani masalah – masalah maupun keluhan-keluhan bagi pihak pemegang kartu kredit BNI yang merasa dirugikan atas terjadinya risiko dalam kegagalan pada saat pemegang kartu tidak dapat melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit BNI.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191063;
dc.subjectTRANSAKSI JUAL BELI BARANGen_US
dc.titleKAJIAN HUKUM PENGGUNAAN BNI Card DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BARANGen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record