Akibat Hukum Pembubaran Perseroan Terbatas Ditinjau dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Abstract
Bahwa pembubaran perseroan dapat terjadi baik dikarenakan masalah
internal maupun eksternal. Pembubaran karena masalah internal dapat
dikarenakan Berdasarkan keputusan RUPS yang telah disepakati oleh seluruh
pemegang saham. Berdasarkan jangka waktu berkhirnya perseroan yang telah
ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pembubaran yang disebabkan karena faktor
eksternal dapat terjadi karena adanya penetapan Pengadilan Negeri. Pembubaran
juga dapat terjadi karena disebabkan atas kepailitan yang terjadi dalam perseroan.
Hasil dari penyelesaian pemberesan harta melalui likuidasi dapat
memberikan akibat hukum yang berpengaruh baik pada perseroan maupun para
pihak yang terkait. Begitu juga dengan organ-organ dalam Perseroan Terbatas
(P.T.), apabila dalam pelaksanaan usaha perseroan mengalami pembubaran maka
organ-organ perseroan juga ikut bertanggungjawab atas perseroan itu sendiri dan
juga bertanggungjawab terhadap pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum
dengan perseroan.
Terjadinya pembubaran perusahaan Perseroan Terbatas (P.T.) baik yang
dilakukan dengan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham ataupun melalui
Penetapan Pengadilan Negeri, secara hukum akan memberikan suatu
tanggungjawab terhadap para pemegang saham perseroan dan seluruh organ yang
terdapat dalam perseroan baik tanggugjawab terhadap perseroan sendiri maupun
tanggungjawab terhadap pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan
perseroan.
Collections
- UT-Faculty of Agriculture [4239]