SAHAM TANPA WARKAT SEBAGAI JAMINAN GADAI DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA LEMBAGA PERBANKKAN
Abstract
Metode yang digunakan dalam penulisan ini ádalah tipe penelitian yuridis
normatif (Legal Research) yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma yang ada dalam dalam hukum positif
dengan pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan
hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan non hukum, serta digunakan analisis bahan hukum dengan metode deduktif.
Saham tanpa warkat memiliki kekuatan hukum yang kuat melalui bukti
kepemilikan oleh pemegang saham berupa rekening saham yang terdaftar dalam
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia(PT KSEI). Dalam hal gadai saham tanpa
warkat kekuatan hukumnya sudah sesuai dalam Pasal 46(a) Peraturan Bank
Indonesia Nomor: 9/6/PBI/2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank
Indonesia Namor 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
Perlindungan hukum terhadap pemegang gadai saham tanpa warkat sebagai
jaminan gadai dalam perjanjian kredit pada lembaga perbankan Yaitu berupa
pencatatan efek di PT KSEI & pemblokiran Atas Saham Tersebut melalui sistem
C-BEST sehingga saham tidak dapat di transaksikan lagi Upaya yang ditempuh
jika debitor wanprestasi dalam saham sebagai jaminan gadai dalam perjanjian
kredit pada perbankan Kreditur dapat langsung melakukan parate executie dengan
menjual saham-saham tersebut di bursa,dan jika kreditor terjadi wanprestasi yang
dilakukan pihak kreditor karena kelalaian Kustodian Sentral Efek Indonesia dalam
mencatat data-data saham penyelesaian dapat ditempuh Melalui jalur non litigasi
dan Melalui jalur litigasi.
Collections
- UT-Faculty of Agriculture [4297]