dc.description.abstract | Metode penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian menggunakan
pendekatan yang bersifat yuridis normatif, pendekatan permasalahan mengunakan
pendekatan undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah. bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder.
Kesimpulan yang dapat di ambil dari pokok pembahasan yang penulis
uraikan adalah pertama, hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam membuat suatu Rancangan Peraturan Daerah
(RAPERDA). Dalam pembuatan suatu Raperda seharusnya Pemerintah Daerah
bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah namun dalam pembuatan
Raperda di Jember Tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Penataan Pasar
Modern dan Pusat Perbelanjaan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah berdasarkan atas arpirasi dari masyarakat. Raperda tersebut kemudian
diajukan kepada Pemerintah Daerah, namun Pemerintah Daerah sebagai lembaga
eksekutif di daerah menolak adanya Raperda tersebut karena dianggap akan
memangkas kewenangan dari Kepala Daerah. Hal tersebut menjadikan hubungan
antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi tidak
harmonis dalam menjalankan pemerintahan di daerah. Kedua, Pemerintah Daerah
dalam membuat suatu Rancangan Peraturan Daerah yang di buat bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah harus melihat hal-hal yang terjadi di masyarakat.
Persoalan yang terjadi di masyarakat nantinya akan menjadi pertimbangan bagi
Pemerintah Daerah. | en_US |