AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL DALAM FUNGSI YANG POSITIF DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Putusan PN Jember No. 485/Pid.Sus/2010/PN.Jr)
Abstract
Tujuan Penulisan skripsi ini, agar memperoleh sasaran yang dikehendaki
dan sesuai dengan tujuan yang dikehendaki yaitu untuk mengetahui batasan
pemenuhan sifat melawan hukum yang berhubungan dengan kerugian
negara/perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi sehingga sifat melawan
hukum dapat jelas posisinya. Dan untuk mengetahui sifat melawan hukum
materiil dalam fungsinya yang positif dapat diterapkan atau tidak dapat
diterapkan dalam undang-undang Tindak pidana korupsi.
Penulisan skripsi ini, menggunakan metode yuridis normatif, selain itu
dilengkapi juga dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini terdiri dari dua jenis bahan hukum, antara lain bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum dilakukan
dengan menggunakan metode deduktif, yaitu berpangkal dari prinsip-prinsip dasar
kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti.
Collections
- UT-Faculty of Agriculture [4297]