PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (Putusan Nomor 97/PID.B/2007/PN.Jr)
Abstract
Skripsi ini membahas masalah tentang tindak pidana perkosaan terhadap
anak dengan menganalisa kasus berdasarkan Putusan Nomor 97/PID.B/2007/PN.
Jr. Adapun latar belakang penulis mengangkat masalah ini karena penulis sangat
tertarik untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban
perkosaan yang masih belum dilaksanakan secara maksimal. Anak sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan generasi penerus bangsa yang akan
meneruskan cita-cita perjuangan bangsa seharusnya mendapatkan perlindungan
yang baik, bukan justru sebagai objek pemenuhan kepuasan seksual terutama
menjadi korban perkosaan, sehingga anak yang menjadi korban harus mengalami
penderitaan mental dan fisik yang berkepanjangan dalam hidupnya. Perlindungan
hukum secara represif yaitu penyelesaian permasalahan karena perbuatan yang
melanggar aturan yang berlaku dalam kasus ini belum mampu memberikan
perlindungan yang maksimal terhadap korban, karena seharusnya dalam putusan
hakim dapat mempertimbangkan hak-hak korban sehingga memberikan keadilan.
Putusan diharapkan dapat memberikan upaya dalam pelaksanaan rehabilitasi
sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini merupakan realisasi
dari Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga dapat meminimalisir tindak
kejahatan yang dilakukan terhadap anak agar tidak diperlakukan sewenangwenang.
Adapun rumusan masalah yaitu apakah putusan Pengadilan Negeri
Jember Nomor 97/PID. B/2OO7/PN. Jr telah memberikan perlindungan hukum
terhadap korban dan apakah Putusan Nomor 97/PID. B/2007/PN. Jr telah
memberikan implikasi hukum terhadap upaya rehabilitasi terhadap korban sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]