PENERAPAN SERTIFIKASI MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM BERDASARKAN KEWENANGAN BANK INDONESIA DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP BANK UMUM
Abstract
Bank Indonesia selaku pemegang otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap
bank sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan
Pasal 8 huruf c Undang Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, mempunyai kewenangan
untuk mengatur dan mengawasi bank. Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan
dan perizinan bagi kelembagaan dan kegiatan usaha bank, mengenakan sanksi sesuai
peraturan perundang undangan yang berlaku serta melakukan pembinaan terhadap bank.
Seiring dengan perkembangan perbankan yang semakin pesat, perbankan
merupakan industri yang sarat dengan risiko risiko karena melibatkan pengelolaan uang
milik masyarakat dan diputar dalam bentuk investasi,seperti pemberian kredit,
pembelian surat surat berharga dan jenis penanaman dana lainnya. Hampir semua
kegiatan bank tersebut mengandung berbagai jenis risiko yang meliputi risiko pasar,
risiko kredit, risiko likuiditas, risiko hukum,risiko bunga, risiko strategis, risiko reputasi.
Untuk meminimalisasi terjadinya risiko tersebut maka bank harus mampu mengelola
risiko tersebut dengan memiliki manajemen bank yang ahli dan berkompeten di bidang
manajemen risiko agar risiko tersebut dapat ditekan serendah mungkin untuk mencegah
terjadinya kerugian yang lebih besar. Lebih lanjut keahlian tersebut harus dapat
dipertanggungjawabkan dan memenuhi standar yang sama sehingga benar benar mampu
menjalankan pengelolaan risiko pada bank.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]