ANALISIS YURIDIS PADA KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DANA PENGEMBANGAN USAHA BUDIDAYA RUMPUT LAUT ( Putusan Nomor : 252/Pid.B /2010/PN.SRG)
Abstract
Kesimpulan yang dapat diambil dari uraian pembahasan di atas adalah
sebagai berikut: bahwa benar hakim menyatakan bahwa unsur dakwaan primair
meneganai melawan hukum pada pasal 2 ayat (1) jika tidak terbukti, maka
mengakibatkan unsur menyalahgunakan wewenang pada Pasal 3 dakwaan
subsidair menjadi tidak terbukti secara meyakinkan karena, penyalahgunaan
wewenang merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum, atau dengan kata
lain pada Pasal 3 sifat melawan hukum dalam pasal ini merupakan bestandelen
yang berarti semua perbuatan dalam ketentuan pasal tersebut diliputi oleh sifat
melawan hukum sebagai genus-nya dan menyalahgunakan wewenang sebagai
species-nya, dan berdasarkan fakta di persidangan sebenarnya para terdakwa telah
melakukan perbuatan melwan hukum dan seharusnya dakwaan primair dapat
dinayataan terbukti dan para terdawka dapat dijatuhi pidana bukan sebaliknya.
Adapun saran dari penulis dalam skripsi ini adalah Hakim hendaknya
dalam menerjemahkan unsur melawan hukum lebih diperhatiakan, dan bagi jaksa
sebagai penuntut sebaiknya mendakwakan pasal langsung pada Pasal 3 jika
memang sudah jelas terdakwanya merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan
untuk dakwaan subsidairnya bisa dicarikan pasal lainnya yang berkaitan.
Collections
- UT-Faculty of Agriculture [4297]