PENGAWASAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG ASING DI WILAYAH KERJA KANTOR IMIGRASI KELAS II JEMBER BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN
Abstract
Keimigrasian merupakan institusi yang pertama dan terakhir yang
menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing ke dan dari wilayah Republik
Indonesia. Sejak ditetapkannya oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada 28
Januari 1950, maka sejak saat itu tugas dan fungsi sebagai aparatur pelayanan
masyarakat, pengamanan negara dan penegakan hukum keimigrasian, serta sebagai
fasilitator ekonomi nasional, keimigrasian di Indonesia dijalankan oleh Jawatan
Imigrasi atau sekarang oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada langsung di
bawah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pengawasan terhadap orang asing merupakan proses kegiatan dibidang
keimigrasian yang mengumpulkan data dan informasi, menganalisa dan menentukan
apakah keberadaan orang asing sejak masuknya di wilayah Indonesia dan
kegiatannya selama berada di wilayah Indonesia telah sesuai dengan norma–norma
yang berlaku baginya.
Dalam penyusunan skripsi ini, permasalahan yang akan dibahas adalah
bagaimana pelaksanaan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing oleh Kantor
Imigrasi Kelas II Jember berdasarkan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang
Keimigrasian, apa hambatan–hambatan yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas II
Jember dan apa upaya–upaya yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Jember
untuk menanggulangi hambatan–hambatan dalam melakukan pengawasan
keimigrasian terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Jember.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]