dc.description.abstract | Putusan merupakan hasil yang paling menentukan dalam hal menjatuhkan
pidana terhadap seseorang yang karena perbuatannya dianggap telah cukup bukti
melakukan tindak pidana sebagaimana termasuk dalam Pasal 191 (2) Kitab Undangundang
Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan pemeriksaan pada tingkat penyidikan
kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan lalu dilimpahkan ke pengadilan. Dasar
hakim menjatuhkan putusan dengan melihat pada Pasal 191 dan 193 KUHAP, yaitu
dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Terdakwa diputus bebas apabila
perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan , (Pasal 191 (1)
KUHAP), terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum apabila perbuatan
terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, (Pasal 191 (2)
KUHAP), pengadilan menjatuhkan pidana apabila terdakwa bersalah melakukan
tindak pidana, (Pasal 193 (1) KUHAP ).
Berdasarkan uraian tersebut, bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan tindak
pidana apabila memenuhi unsur-unsur pasal yang diancamkan kepada terdakwa,
sehingga apabila semua unsur tersebut terpenuhi maka terhadap pelaku tindak pidana
tersebut dapat dilakukannya proses beracara sebagaimana terdapat dalam ketentuan
dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Namun dalam praktek peradilan
pidana terdakwa dinyatakan bersalah namun didalam pelaksanaannya terdakwa
tersebut dijatuhi pidana dengan tidak ditetapkan lamanya menjalani pidana.
Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai
apakah penjatuhan pidana dengan tidak menetapkan lamanya menjalani pidana telah
sesuai dengan pelaksanaan pamidanaan di Indonesia, apa akibat hukum bagi terdakwa
terhadap putusan yang menjatuhkan putusan dengan tidak menetapkan lamanya
menjalani pidana , dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan terhadap putusan
pidana dengan tidak menetapkan lamanya menjalani pidana.
Tujuan penulisan skripsi yang hendak dicapai mengkaji, menganalisis
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini dan nantinya dapat
menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-
undang (statue approach) serta ditunjang bahan hukum primer yang meliputi
Undang-undang No 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
dan Undang-undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman suatu bahan
hukum sekunder berupa buku tentang Pedoman Penulisan Karya Ilmiah yang bersifat
mendukung dari bahan hukum primer dan dianalisis secara ilmiah dan pendekatan
konseptual (conceptual approach).
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pertama, Penjatuhan pidana nihil sesuai
dengan pelaksanaan pemidanaan berdasarkan KUHP apabila lamanya pidana yang
hendak dikumulasi lamanya ancaman pidana lainnya telah mencapai atau melebihi
ancaman pidana maksimal, namun penjatuhan pidana nihil tidak sesuai dengan
pelaksanaan pemidanaan berdasarkan KUHP apabila terdapat sisa lamanya menjalani
pidana yang tidak turut diperhitungkan di dalam kumulasi ancaman pidana sehingga
dalam hal ini hakim tidak cermat dalam menjatuhkan putusan pemidanaan. Kedua,
Akibat hukum bagi terdakwa yang dijatuhi pidana dengan tidak menetapkan lamanya
menjalani pidana atau nihil adalah terdakwa tetap menjalani putusan tersebut dengan
ketentuan-ketentuan sebagaimana terdapat dalam putusan tersebut. Ketiga, Terhadap
putusan dengan tidak menetapkan lamanya menjalani pidana atau dengan kata lain
nihil, maka bagi terdakwa tidak perlu melakukan upaya hukum sebab putusan tersebut
meringankan, sedangkan bagi jaksa penuntut umum dapat mengajukan upaya dengan
cara: banding dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama
sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHAP, kasasi dapat dilakukan terhadap putusan
bebas tidak murni sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP, dan peninjauan
kembali yang dapat dilakukan terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap
sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHAP karena putusan tersebut dianggap telah
meringankan hukuman yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.
Saran dalam skripsi ini adalah Pertama, hakim dalam pemidanaan berdasarkan
KUHP harus menerapkan undang- undang dengan sebaik mungkin dengan tujuan
menghindarkan dari kekeliruan penerapan hukum. Kedua, Terhadap putusan
pengadilan terdakwa wajib melaksanakan putusan tersebut. Ketiga, Terdakwa tidak
perlu mengajukan upaya hukum banding sebab hakim meringankan hukumannya, dan
jaksa penuntut umum dapat mengajukan upaya banding sebab hakim tidak
mengabulkan tuntutannya. | en_US |