dc.description.abstract | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
peraturan pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa yang telah diberlakukan sejak di undangkan, masih banyak mengalami kendala
dalam implementasinya. Semua propinsi, kabupaten/ kota di Indonesia mengalami hal
yang sama. Hanya tingkat kendalanya yang berbeda. Dalam tulisan ini penulis mencoba
mengetengahkan implementasi perundangan-undangan tentang desa di Sumatera Barat.
Kendala yang di hadapinya antara lain adalah belum lengkapnya aturan pelaksanaan dan
beragamanya kondisi di daerah yang menyangkut faktor politik, ekonomi dan sosial
budaya. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Pokok-Pokok Nagari sebagai revisi dari Peraturan Daerah Propinsi Sumatera
Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Nagari yang sudah lahir
dapat mengurangi kendala-kendala tersebut diatas di harapkan peraturan pelaksanaan
yang lain segera menyusul.
Permasalahan yang dapat digali dari judul diatas adalah implikasi berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa terhadap Pemerintahan
Nagari di Sumatera Barat, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa terhadap Pemerintahan Nagari Di Sumatera Barat, bagaimanakah
perbedaaan pelayanan publik pada pemerintahan desa dan pemerintahan nagari di
Sumatera Barat ?. | en_US |