Show simple item record

dc.contributor.authorBUDI ARTA DEDDIYAS
dc.date.accessioned2014-01-28T03:23:54Z
dc.date.available2014-01-28T03:23:54Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26133
dc.description.abstractUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang telah diberlakukan sejak di undangkan, masih banyak mengalami kendala dalam implementasinya. Semua propinsi, kabupaten/ kota di Indonesia mengalami hal yang sama. Hanya tingkat kendalanya yang berbeda. Dalam tulisan ini penulis mencoba mengetengahkan implementasi perundangan-undangan tentang desa di Sumatera Barat. Kendala yang di hadapinya antara lain adalah belum lengkapnya aturan pelaksanaan dan beragamanya kondisi di daerah yang menyangkut faktor politik, ekonomi dan sosial budaya. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Nagari sebagai revisi dari Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Nagari yang sudah lahir dapat mengurangi kendala-kendala tersebut diatas di harapkan peraturan pelaksanaan yang lain segera menyusul. Permasalahan yang dapat digali dari judul diatas adalah implikasi berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa terhadap Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa terhadap Pemerintahan Nagari Di Sumatera Barat, bagaimanakah perbedaaan pelayanan publik pada pemerintahan desa dan pemerintahan nagari di Sumatera Barat ?.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries0210710101261;
dc.subjectPERATURAN PEMERINTAHen_US
dc.titleIMPLIKASI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA TERHADAP PEMERINTAHAN NAGARI DI SUMATERA BARATen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record