PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SENI BATIK TRADISIONAL INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Perkembangan seni batik dari masa ke masa, selalu berkembang dalam
keragaman yang artistik dan memukau. Sejak di tetapkan sebagai global cultural
heritage (warisan budaya dunia) oleh UNESCO pada tanggal 2 Oktober 2009,
seluruh rakyat Indonesia mulai bangga akan keberadaan batik sebagai salah satu
kekayaan bangsa. Selain populer dikalangan masyarakat Indonesia, ternyata
negara-negara lain mulai tertarik akan pesona keindahan batik Indonesia.
Indonesia sudah memiliki suatu bentuk peraturan terkait hak cipta, peraturan
tersebut ialah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Seni
batik merupakan salah satu komponen yang dilindungi dengan hak cipta. Namun
nyatanya masih banyak pelanggaran-pelanggaran hak cipta, khususnya yang
menyangkut plagiat dan penjiplakan terhadap seni batik.Seperti halnya yang
menimpa batik Pamekasan dan batik Lampung. Semua ini tentunya sangat
merugikan pihak pengrajin batik. Berdasarkan beberapa uraian tersebut diatas,
maka penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya dalam suatu karya ilmiah
berbentuk skripsi dengan judul: “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP
SENI BATIK TRADISIONAL INDONESIA DITINJAU DARI UNDANGUNDANG
NOMOR
19
TAHUN
2002
TENTANG
HAK
CIPTA”.
Permasalahan yang nantinya akan dibahas ialah bentuk perlindungan
hukum terhadap seni batik tradisional Indonesia dan komponen yang dilindungi
terhadap seni batik tradisional Indonesia. Adapun tujuan penulisan dari skripsi ini,
secara umum yakni untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh
gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember. Tujuan khususnya ialah untuk
mengkaji dan menganalisa tentang bentuk perlindungan hukum atas seni batik
tradisional Indonesia, dan mengetahui komponen seni batik yang dilindungi.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis
normatif dengan pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang (statute
approach), pendekatan konsep (conceptual approach). Sumber bahan hukumnya,
digunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan,
bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum yang bukan merupakan
dokumen-dokumen resmi, dan bahan non hukum merupakan penunjang bagi sumber bahan hukum primer dan sekunder. Proses pengumpulan bahan hukum
menggunakan studi pustaka. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah
metode deduktif, atau dari hal umum ke hal khusus. Bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder tersebut diolah secara kualitatif atau non-statik.
Perlindungan hukum terhadap seni batik tradisional Indonesia yang dapat
ditemukan dalam Konvensi Bern maupun TRIPs dan dalam Pasal 12 ayat (1)
Undang-Undang No.19 tahun 2002, dalam Penjelasan pasal tersebut dinyatakan
bahwa batik yang dibuat secara konvensional dilindungi sebagai bentuk ciptaan
tersendiri. Wujud perlindungan terhadap seni batik tradisional ialah dengan
melarang seseorang yang bukan pencipta atau penerima hak cipta untuk bisa
melakukan pengumuman dan perbanyakan seni batik tradisional. Unsur terpenting
yang terdapat pada suatu batik, baik tradisional maupun kontemporer ialah motif.
Ciri khas suatu batik adalah pada motif yang terdapat di dalamnya, dan antara satu
daerah dengan daerah lainnya memiliki perbedaan motif batik. Motif merupakan
faktor utama yang mengakibatkan terjadinya sengketa antar pengrajin batik
maupun antara pengrajin batik dengan pihak asing, Sehingga perlu adanya
perlindungan atas motif batik yang ada di Indonesia. Motif yang harus dilindungi
oleh pemerintah adalah motif-motif yang merupakan kreasi dan hasil olah fikir
dari pencipta atau pengrajin batik, bukan motif-motif batik tradisional yang sudah
ada sejak dahlu kala.Karena motif batik yang sudah ada sejak dulu dianggap
sebagai public domein (milik bersama) dan yang dianggap sebagai penciptanya
adalah Negara.
Saran bagi pemerintah ialah agar lebih aktif mensosialisasikan keberadaan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai bingkai yang
melindungi hak-hak pengrajin batik Indonesia. Selain itu pemerintah juga perlu
membuat regulasi yang lebih jelas dan lengkap mengenai hak cipta khususnya hak
cipta atas seni batik. Bagi para pemilik hak cipta seni batik atau pengrajin seni
batik, diharapkan untuk lebih sadar dan aktif agar bisa memperjuangkan hakhaknya
apabila
nantinya
terjadi sengketa terkait pelanggaran hak cipta seni batik.
Tentunya semua ini adalah sebagai upaya bagi seluruh komponen bangsa
Indonesia, agar seni batik tidak diklaim dan direbut oleh pihak manapun juga.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]