KAJIAN YURIDIS TENTANG PERUBAHAN TANAH PERDIKAN MENJADI HAK MILIK DI KELURAHAN TAMAN KECAMATAN TAMAN KOTA MADIUN SETELAH KELUARNYA UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Abstract
Dalam tahun-tahun pertama setelah proklamasi kemerdekaan dilaksanakan
pendahuluan landreform dalam sekala kecil, yang pertama di lakukan oleh
Menteri Dalam Negeri adalah dengan membuat Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1946 tentang penghapusan hak istimewa dari tanah perdikan. Berlangsungnya
eksistensi desa perdikan dengan hak istimewanya dianggap tidak sesuai dengan
cita-cita demokrasi bangsa Indonesia. Dengan keluarnya undang-undang ini maka
tidak diakui lagi penguasaan tanah oleh keluarga yang berkuasa atas semua hak
istimewanya. Setengah dari tanah-tanah yang dikuasai menurut hak historis oleh
kepala desa dan keluarganya sebagai sumber pendapatan pribadi diambil oleh
negara dan dibagikan kepada warga masyarakat dengan hak milik yang
mempunyai rumah diatasnya. Oleh karena itu penyusun mengambil judul kajian
yuridis tentang perubahan tanah perdikan menjadi hak milik di Kelurahan Taman
Kecamatan Taman Kota Madiun
Permasalahan yang dikaji adalah : apakah prosedur konversi tanah perdikan
menjadi hak milik di Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun sudah
sesuai dengan peraturan yang berlaku, kendala apa yang dihadapi dalam
melaksanakan konversi atas tanah perdikan menjadi hak milik di Kelurahan
Taman Kecamatan Taman Kota Madiun, upaya yang dapat diambil dalam
mengatasi kendala-kendala dalam pelaksanaan konversi tanah perdikan menjadi
hak milik. Sedangkan tujuan dari penulisan ini adalah: tujuan umum dan tujuan
khusus
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]