Analisis Yuridis Sengketa Merek Dagang "Holland Bakery" (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 05 PK/N/HaKI/2003)
Abstract
Merek dagang adalah setiap tanda atau kombinasi dari tanda yang mampu
membedakan barang atau jasa dari satu badan ke badan usaha lain. Tanda tersebut
meliputi kata, termasuk nama perorangan, surat, angka, unsur-unsur figuratif dan
kombinasi warna, juga kombinasi tanda.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama, alasan-alasan apa yang
dipergunakan untuk mengajukan pembatalan merek dalam studi kasus No. 05
PK/N/HaKI/2003. Kedua, Apakah merek dagang yang telah terdaftar di Dirjen
HAKI dapat dibatalkan (berdasarkan pada studi kasus No. 05 PK/N/HaKI/2003).
Ketiga, bagaimanakah dasar pertimbangan keputusan Mahkamah Agung Kasasi,
dan Peninjauan Kembali dalam penyelesaian sengketa merek dagang ”Holland
Bakery” (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 05
PK/N/HaKI/2003).
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]