POLITIK HUKUM SISTEM PERWAKILAN DI INDONESIA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Abstract
Runtuhnya Orde baru bagaikan terbukanya pintu menuju purifikasi sistem
demokrasi di Indonesia. Reformasi telah membuka peluang perubahan mendasar
atas UUD 1945 yang disakralkan oleh pemerintahan Orde Baru untuk tidak
direvisi. Pada kurun waktu tahun 1999 sampai dengan 2002, UUD 1945 telah
menjelma menjadi UUD yang berubah tidak hanya dari sisi kuantitatif, namun
juga substantif. Walaupun perubahan yang dialami oleh UUD 1945 dilalui dengan
metode “tambal-sulam”, namun secara garis besar relatif lebih baik dan
demokratis apabila dibanding dengan UUD 1945 sebelum Perubahan.
Salah satu yang menjadi titik sentral amandemen ketika itu adalah
ketentuan mengenai sistem perwakilan di Indonesia. Sistem perwakilan yang
selama berpuluh-puluh tahun terkesan “mewakili tapi bukan perwakilan” telah
disulap menjadi sistem dengan tujuan benar-benar mewakili kepentingan rakyat.
Hal ini tidak hanya ditandai dengan transformasi Majelis Permusyawaratan
Rakyat
Wajah baru sistem Perwakilan ini bukan berarti tidak meninggalkan
masalah, justru politik hukum yang telah ditempuh meninggalkan seberkas
perdebatan baik dari sisi akademis, sosiologis maupun politis, baik dari masa
pembahasan Perubahan UUD sampai ketika UU No. 27 Tahun 2009 tentang
MPR, DPR, DPD, dan DPRD lahir.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]