• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JASA TRANSAKSI ELEKTRONIK COMMERCE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

    Thumbnail
    View/Open
    DANY OCCY PRAMUDYA_1.pdf (43.19Kb)
    Date
    2013-12-03
    Author
    DANY OCCY PRAMUDYA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Sifat internet yang borderless atau tidak mengenal batas menyebabkan perkembangan transaksi e-commerce sangatlah pesat, hal ini dikarenakan dalam transaksi perdagangan melalui media internet tidak mengenal adanya batas negara atau batas teritorial. Dengan menggunakan model transaksi e-commerce dapat memudahkan para pemakainya untuk saling berhubungan satu sama lain tanpa perlu khawatir mengenai pennasalalian biaya karena dengan menggunakan internet akan lebih efektif dan efisien. Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Dampak dan adanya perikatan tersebut adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat. Di dalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut dengan ketentuan hukum pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk digunakan oleh para pihak yang membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesuatu hal. Jual beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual beli modern yang menggunakan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksinya. Namun transaksi e-commerce berbeda dengan transaksi perdagangan konvensional yang diatur dalam KUHPerdata yang bersifat langsung, saling bertatap muka atau face to face, hal ini disebabkan karena transaksi e-commerce ini berlangsung di dunia maya atau cyber space. Asas yang berlaku dalam dunia e-commerce sama halnya dengan asas-asas yang berlaku dalam kontrak dagang tradisional, yang menjadi pembeda adalah dalam ruang lingkup e-commerce berlaku secara luas dan menyeluruh tanpa mengenal adanya batas wilayah suatu Negara, sehingga berlaku secara internasional dan menghilangkan batas-batas Negara yang ada. Oleh karena hal tersebut dalam e-commerce terdapat asas-asas yang tidak terdapat dalam kontrak dagang tradisional. Hukum yang berlaku dalam e-commerce pada dasarnya mengacu pada hukum yang dipilih oleh para pihak, baik pilihan hukum secara tegas maupun pilihan hukum secara diam-diam. Jika tidak pilihan hukum dalam transaksi ecommerce dapat mengacu pada prestasi yang ditimbulkan oleh para pihak yang turut serta dalam transaksi e-commerce seperti yang sudah diatur dalam konverensi Roma. Pengaturan hukum dalam transaksi e-commerce adalah menciptakan tingkat kepastian hukum dan perlindungan terhadapa hak-hak konsumen yang mempunyai posisi yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pelaku usaha lainnya dalam transaksi e-commerce. Dalam hal penyelesaian sengketa yang timbul akibat adanya suatu transaksi e-commerce dapat ditempuh melalui pengadilan maupun di luar pengadilan berdasarkan pilihan para pihak yang terlibat dalam sengketa e-commerce. Dalam penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, para pihak yang bersengketa menemui berbagai masalah yurisdiksi dan beragamnya legislasi hukum tiap-tiap Negara di dunia. Dalam penyelesaian sengketa online, konsumen diberikan suatu pilihan yang lebih menyeluruh dari tindakan yang merugikan konsumen dalam transaksi e-commerce, sehingga konsumen dapat mendapatkan haknya sebagai salah satu pelaku usaha dalam dunia transaksi e-commerce. Dengan adanya kepastian hukum yang dijamin oleh pemerintah melalui UU ITE, maka ada beberapa asas yang berperan penting dalam transaksi ecommerce ini. Jika dilihat dari beberapa aspek yang ada maka kita bisa melihat adanya beberapa asas dari KUHPerdata yang juga ada dan dipakai di dalam Pasal 3 UU ITE yang berbunyi “pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehatihatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi” Dalam transaksi elektronik internasional yang menempatkan konsumen dalam posisi tawar yang lemah, memerlukan pengaturan hukum. Pengaturan hukum dalam transaksi elektronik adalah untuk menciptakan tingkat kepastian yang diperlukan dalam transaksi bisnis dan melindungi konsumen taransaksi elektronik yang mempunyai posisi tawar yang lemah. Tidak diragukan bahwa dengan pesatnya transaksi elektronik, pengembangan infrastruktur hukum dan pengawasan sangat diperlukan. Dengan demikian, mekanisme hukum perlu dikembangkan untuk menjadikan transaksi elektronik efisien dan aman, serta terbina secara hukum. Dalam penyelesaian sengketa konsumen secara umum di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). UUPK tidak memberikan batasan apakah yang dimaksud dengan sengketa konsumen. Pasal 45 UUPK, menyatakan bahwa konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui peradilan yang berada dalam lingkungan peradilan umum, bukan ke peradilan tata usaha negara. Dengan demikian sengketa konsumen dalam hal ini hanya mencakup aspek hukum perdata dan pidana saja. Berdasarkan uraian di atas dan kaitan-nya dengan hak-hak konsumen yang tercantum dalam Pasal 4 UUPK, maka dapat diartikan bahwa sengketa konsumen adalah sengketa yang terjadi antara konsumen sebagai pengguna barang atau jasa di satu pihak dengan pelaku usaha di pihak lain yang dianggap telah melanggar hak-hak konsumen. Dalam hal penyelesaian sengketa setiap pengguna transaksi eloktronik dapat mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang dideritanya, baik dalam bentuk gugatan individual atau gugatan kelompok (class action). Gugatan perdata ini dapat diajukan di Pengadilan atau arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 38 dan 39 UUITE .
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2606
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6360]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository