KAJIAN YURIDIS YURISPRUDENSI MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Abstract
Praktik hukum acara Mahkamah Konstitusi di Indonesia berkembang
dengan sangat cepat dan dinamis. Banyak putusan Mahkamah Konstitusi baik
dalam perkara pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar maupun
dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala
Daerah (Pemilukada) yang mengundang perdebatan akademis dan menarik untuk
didiskusikan. Salah satu putusan tersebut adalah putusan Mahkamah Konstitusi
tentang penanganan perkara pemilihan umum kepala daerah di kota Manado yang
putusannya merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Konstitusi No.41/PHPU.DVI/2008
tanggal
2 Desember 2008 (Pemilukada Jawa Timur), Putusan Mahkamah
Konstitusi No.17/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 11 Juni 2010 (Pemilukada kota
Sibolga), Putusan Mahkamah Konstitusi No.41/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 6 Juli
2010 (Pemilukada Kabupaten Mandailing Natal), dan Putusan Mahkamah
Konstitusi No.45/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 7 Juli 2010 (Pemilukada Kabupaten
Kota Waringin Barat). Dengan adanya uraian tersebut, penulis ingin mengkaji lebih
dalam tentang yurisprudensi Mahkamah Konstitusi sebagai sumber hukum dalam
menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum dan pemilihan umum
kepala daerah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]