Show simple item record

dc.contributor.authorBharkah Yudo Khatamsi
dc.date.accessioned2014-01-27T23:56:36Z
dc.date.available2014-01-27T23:56:36Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25769
dc.description.abstractBerdasarkan uraian tersebut diatas menimbulkan keinginan penulis untuk mengkaji lebih lanjut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul ”PEMBERIAN KREDIT UMUM PEDESAAN SKALA MIKRO DENGAN MENGGUNAKAN SURAT PENGAKUAN HUTANG PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. CABANG JEMBER.” Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini mengenai Surat Pengakuan Hutang yang dibuat oleh Bank Rakyat Indonesia sudah sesuai dengan pasal 224 HIR, Surat Pengakuan Hutang yang dibuat oleh Bank Rakyat Indonesia mempunyai kekuatan sebagai alat bukti yang sempurna dan akibat hukum Surat Pengakuan Hutang yang dibuat oleh Bank Rakyat Indonesia jika debitur wanprestasi. urat Pengakuan Hutang yang dibuat oleh Bank Rakyat Indonesia apabila ditinjau dari teori dan landasan hukumnya tidak sesuai dengan pasal 224 HIR, karena didalamnya tidak memuat unsur-unsur yang ada didalam pasal 224 HIR yaitu mengenai siapa yang berwenang untuk membuat Surat Pengakuan Hutang dan tidak memuat irah-irah ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Jadi Surat Pengakuan Hutang yang dibuat oleh Bank Rakyat Indonesia tidak mempunyai kekuatan eksekutorial. Kekuatan hukum dari penggunaan Surat Pengakuan Hutang Kupedes Skala Mikro yang dibuat di bawah tangan tidak memiliki kekuatan eksekutorial, karena tunduk pada jaminan umum yang diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata. Kekuatan hukum akta pengakuan hutang yang dibuat dengan akta otentik dengan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” mempunyai hak eksekutorial. Akibat hukum Surat Pengakuan Hutang yang dibuat dibawah tangan apabila terjadi kredit macet, maka kreditur mengajukan gugatan secara perdata biasa ke Pengadilan Negeri. Akibat hukum Surat Pengakuan Hutang yang dibuat dengan grosse akta pengakuan hutang adalah eksekusi langsung benda jaminan melalui Pengadilan Negeri.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries05-1037;
dc.subjectEMBERIAN KREDIT UMUM PEDESAAN SKALA MIKROen_US
dc.titlePEMBERIAN KREDIT UMUM PEDESAAN SKALA MIKRO DENGAN MENGGUNAKAN SURAT PENGAKUAN HUTANG PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record