dc.description.abstract | Hukum biasanya mendasarkan pada sesuatu yang nyata (fisik) akan tetapi
internet telah mengubah sesuatu yang nyata menjadi sesuatu yang bersifat
elektronik, seperti berkirim surat melalui e-mail. Hal ini berarti membutuhkan
pengertian yang luas mengenai alat bukti dalam proses persidangan. Namun
demikian walaupun pengaturan mengenai kekuatan e-mail dalam proses
persidangan belum ada secara jelas tetapi alat bukti berupa data elektronik dalam
bentuk e-mail telah banyak.
Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang diambil penulis
adalah apakah e-mail dapat dikwalifikasikan sebagai alat bukti dalam perkara
perdata, apakah alat bukti e-mail dalam perkara perdata mempunyai kekuatan
pembuktian, dan apakah Ratio Decidendi Mahkamah Agung Republik Indonesia
dalam memutuskan perkara Nomor : 300 K/PDT/2010. Tujuan yang ingin dicapai
dari penulisan skripsi ini adalah ingin menjawab dan memberikan masukan
terhadap ketiga permasalahan diatas, sekaligus sebagai prasyarat untuk gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Metodologi dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang,
pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa HIR
(Herzine Indonesich Reglemen) Staatblad 1848, KUHPer, UU ITE, UU Dokumen
Perusahaan, UU Kearsipan, UU Transfer Dana, Putusan Nomor
300/PDT.G/2008/PN.TNG, Putusan Nomor 71/PDT/2009/PT.BTN Putusan
MARI Nomor 300 K/PDT/2010. Bahan hukum sekunder berupa semua publikasi
tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Bahan non
hukum sebagai penunjang dan memberikan petunjuk maupun memberi penjelasan
terhadap sumber bahan hukum primer dan sekunder. Analisa bahan hukum diolah
dengan menggunakan metode deduktif, yaitu cara pengambilan kesimpulan dari
pembahasan yang bersifat umum menjadi kesimpulan yang bersifat khusus. | en_US |