Show simple item record

dc.contributor.authorBOBY FIRMAN
dc.date.accessioned2014-01-27T23:51:16Z
dc.date.available2014-01-27T23:51:16Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM050710101025
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25755
dc.description.abstractTujuan penelitian skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah tipe penelitian bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang - undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum meliputi Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MajelisPermusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.Pengaturan mengenai tata cara pemekaran daerah tidak secara rinci dijelaskan dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk syarat – syarat pemekaran daerah diatur dalam Pasal 5 UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 8 UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, “ Tata cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah ”. PP yang dimaksud adalah PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Tata cara dan syarat – syarat pemekaran daerah dijelaskan dengan rinci dalam Pasal 2 – Pasal 21 PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.Dasar hukum kewenangan DPD dalam pengawasan Daerah Pemekaran adalah Pasal 22D ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 224 ayat (1) huruf e pasal 224 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pada kedua pasal tersebut menyebutkan bahwa DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu antara lain mengenai pemekaran daerah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101025;
dc.subjectPengawasan Dewan Perwakilan Daerahen_US
dc.titlePengawasan Dewan Perwakilan Daerah Terhadap Daerah Hasil Pemekaran Menurut Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRDen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record