dc.description.abstract | erkembangan perdagangan yang pesat tidak hanya merambah pada perdagangan
domistik, namun telah berkembang hingga dunia perdagangan internasional. Perdagangan
Internasional merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam perdagangan yang lazim dikenal
dengan perdagangan ekspor impor. Seiring dengan pesatnya laju perkembangan perdagangan
berkembang pula sistem pembayaran yang memberikan keamanan dan kepastian dalam
transaksi perdagangan internasional. Letter of Credit (selanjutnya di singkat L/C ) merupakan
salah satu sistem pembayaran yang dapat digunakan untuk transaksi perdagangan
internasional, L/C berperan sangat dominan sebagai alat pembayaran ekspor impor. L/C
sebagai suatu instrumen dalam perdagangan internasional diatur secara internasional oleh
Kamar Dagang Internasional (International Chambers of Commerce). Peraturan ini
dituangkan dalam The Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (dalam
penelitian ini akan disingkat menjadi UCPDC 600). Muncul beberapa permasalahan dalam
transaksi pembayaran L/C, salah satu yang akan di bahas dalam skripsi ini adalah tentang
ketidaksesuaian dokumen dalam L/C itu sendiri. Adapun sistematika penulisan skripsi ini
menggunakan rumusan permasalahan, pertama hubungan hukum para pihak dalam transaksi
L/C, kedua hukum yang akan digunakan oleh eksportir dan importir dalam penyelesaian
ketidaksesuaian dokumen dalam L/C, ketiga akibat hukum bagi bank penerus yang
melakukan discrepency document dalam transaksi L/C, adapun tipe penelitan yang digunakan
adalah yuridis normatif (legal research) dengan didukung pendekatan undang-undang
(statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan
perbandingan (comparative approach) serta didukung analisis isi (content analysis). Sikap Bank Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 26/34/ULN tanggal 17
Desember 1993, menyatakan bahwa Bank Indonesia memberikan pilihan kepada bank umum
yang menerbitkan L/C boleh tunduk atau tidak pada UCP 2007 Revision, ICC Publication
Nomor 600. Pemakaian L/C sebagai transaksi pembayaran dalam prakteknya sangat
membantu bagi kelancaran transaksi perbankan. Sistem pembayaran dengan menggunakan
LC terdiri dari kumpulan kontrak yang berbeda – beda sehingga melahirkan beberapa
hubungan hukum antara para pihak, yaitu pihak importir, eksportir, Opening Bank serta
Advising Bank. Permasalahan hukum juga sering di temukan dalam L/C, misalnya hukum apa
(choice of law) yang akan digunakan oleh para pihak jika terjadi sengketa yang mana acuan
utama adalah sesuai dengan klausul pilihan hukum dalam L/C. Permasalahan hukum
selanjutnya yang menjadi pembahasan dalam skripsi ini adalah akibat hukum bagi Advising
Bank sebagai pihak yang melakukan ketidaksesuaian dokumen dan secara tidak langsung
Hubungan hukum antara para pihak dalam L/C hakikatnya menjelaskan kewajiban
eksportir untuk mengirim barang kepada importir dengan selamat dan kewajiban importir
untuk membayar eksportir setelah syarat dalam L/C terpenuhi, dan mengatur tentang hak
eksportir untuk menerima pembayaran sesuai harga barang dan hak importir untuk menerima
barang sesuai dengan permintaan importir dalam L/C. Adapun kontrak dalam L/C
dikelompokkan menjadi beberapa kontrak yaitu : kontrak jual beli (sales contract) antara
eksportir dan importir, kontrak permohonan penerbitan L/C antara pemohon L/C (Importir) | en_US |