ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS (Analisa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 777 PK/Pdt/2010)
Abstract
Pihak-Pihak yang terkait dengan putusan MA No.777/PK/Pdt/2010 antara
Ny. Elly Dahlia atau disebut Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon
Kasasi/Penggugat/ Pembanding melawan PT BPR Dana Putra Mandiri atau
disebut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon
Kasasi/Tergugat/Terbanding. Kasus tersebut bermula dari 2 (dua) surat perjanjian
kredit dibuat pada tanggal 16 Juli 2003 antara tergugat dengan Penggugat dengan
persetujan suami Tuan Lili Sudiana yaitu Penggugat selaku debitur sedangkan
Tergugat selaku kreditur.
Dalam perjanjian kredit No. 079/07/KRD/03 tertanggal 16 Juli 2003
tersebut, Tergugat telah menyetujui mermberikan fasilitas kredit kepada
Penggugat dalam bentuk Installement Loan (IL) maksimum sebesar Rp
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan berakhir pada tanggal 16 Juli 2006
dengan bunga 20 % efektif pertahun, sedangkan dalam perjanjian kredit
No.079a/KRD/03 tertanggal 16 Juli 2003 Tergugat telah memberikan fasilitas
kredit kepada penggugat dalam bentuk Dimand Loan (DL) maksimum sebesar
Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan berakhir pada tanggal 16 Juni
2004 dengan bunga sebesar 2,5 % perbulan, kedua-duanya dengan menggunakan
anggunan atau jaminan yang telah diserahkan Penggugat kepada Tergugat berupa
tanah dan bangunan terletak: di Jl. Bihbul Raya No. 91 Kopo, Kabupaten
Bandung, Kecamatan Margahayu, Desa Sayati Gambar Situasi No. 1476/1996
tanggal -02-96, luas 2350 M2 tercatat atas nama Elly Dahlia dan telah dibuatkan
Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 46/2003 tanggal 16 Juli 2003, yang
ditindaklanjuti dengan penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama
No. 2645/2003, tanggal 12-08-2003.
Pada awalnya Penggugat setiap bulan lancar-lancar saja untuk
melaksanakan kewajibannya atas utang–utangnya tersebut, namun setelah suami
Penggugat Tuan Lili Sudiana meninggal dunia pada tanggal 7 Mei 2004,
Penggugat mengalami kemunduran–kemunduran sehingga Penggugat terhambat
untuk memenuhi kewajiban – kewajibannya membayar kepada Tergugat baik
angsuran pokok maupun angsuran bunganya. Penggugat melaporkan kepada
Tergugat tentang kematian suami Penggugat, selanjutnya Tergugat mengundang
Penggugat untuk datang ke kantornya. Penggugat disuruh Tergugat
menandatangani perjanjian kredit lagi dengan alasan pembaharuan dari perjanjian
kredit sebelumnya, awalnya Penggugat menolak dengan alasan bahwa tindakan
Penggugat tersebut harus diketahui oleh anak-anaknya karena merupakan ahli
waris suami Penggugat.
Tetapi Tergugat menolak dengan alasan bahwa perjanjian kredit hanya
dilakukan oleh Penggugat saja dan pada akhirnya Penggugat telah
menandatangani perjanjian kredit No. 164/07/KRD/04 tertanggal 16 Juli 2004.
Jadi disini dapat dikatakan bahwa Tergugat telah memanfaatkan kesusahan,
kemusibahan, dan mengelabuhi Penggugat dengan cara menyuruh Penggugat
untuk menandatangani perjanjian kredit tanpa persetujuan ahli waris
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]