Show simple item record

dc.contributor.authorKULSUM, Ummi
dc.date.accessioned2014-01-27T23:24:53Z
dc.date.available2014-01-27T23:24:53Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM030910101062
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25712
dc.description.abstractBerhasil ditandatanganinya ketentuan hukum internasional PBB, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) oleh banyak negara di dunia, membuktikan bahwa tindak pidana korupsi bukan hanya menjadi momok bagi bangsa Indonesia, bahkan dunia internasional pun menyadari bahwa korupsi merupakan musuh bersama yang harus diberantas. Jika masyarakat di Indonesia menganggap bahwa negara ini merupakan negara yang korupsinya nomor satu di Asia, bahkan di dunia, kini adanya konvensi tersebut menandakan maraknya korupsi di seluruh dunia. Indonesia melakukan ratifikasi Konvensi Anti Korupsi. Kedua LSM yang fokus terhadap pemberantasan korupsi ini, mendesak Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi Antikorupsi PBB (United Nation Convention Against Corruption/ UNCAC). Hal ini untuk mempermudah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu keuntungan yang diperoleh Indonesia adalah kemudahan melakukan ekstradisi para koruptor yang menyimpan hasil kejahatannya di negerinegeri tetangga, seperti Singapura yang selama ini kita kenal sebagai tempat paling aman untuk menyembunyikan hasil kejahatan korupsi. Pemerintah Indonesia menandatangai Konvensi Antikorupsi di Markas Besar PBB, New York, tanggal 18 Desember 2003 dan telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003. Selama ini, kita masih kesulitan untuk melakukan pengembalian aset (asset recovery) para koruptor yang telah berada di luar negeri. Dengan meratifikasi konvensi tersebut, Indonesia bisa menggunakan konvensi tersebut sebagai instrument baru dalam rangka asset recovery. Kejahatan korupsi sudah masuk kejahatan transnasional yang pelakunya bisa lari kemana saja dan uangnya bisa disimpan dimana saja, sehingga untuk mengatasinya tidak jarang dibutuhkan kerjasama dengan negara-negara lain.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030910101062;
dc.subjectHUKUM INTERNASIONAL PBBen_US
dc.titleKebijakan Indonesia Meratifikasi United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record