dc.description.abstract | Tindak pidana pencurian merupakan jenis tindak pidana yang lebih sering terjadi di
manapun saja alasanya klasik pasti adalah karena faktor ekonomi yang menjadi alasan utama
bagi pelaku tindak pidana pencurian. Seperti halnya perkara tindak pidana pencurian dalam
Putusan No. 01/Pid.B/2012/PN.DPS jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan
dakwaan Tunggal yaitu pasal 362 KUHP. Dari dakwaan tersebut hakim menyatakan
sependapat dengan surat dakwaan jaksa bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana
sebagaimana mana di atur dalam Pasal 362 KUHP. Dan apabila disesuaikan dengan apa yang
terungkap di persidangan ada salah satu unsur yang tidak di masukkan hakim dan unsur itu
pula yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan hakim.Berdasarkan uraian diatas maka
akan dibahas mengenai 2 hal yaitu : pertama mengenai surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa
penuntut umum sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Kedua, dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta yang terungkap di
persidangan.
Tujuan penelitian skripsi ini ialah untuk menganalisis dakwaan Penuntut Umum dalam
perkara (PutusanNo. 01/Pid.B/2012/PN.DPS) dikaitkan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2)
huruf b KUHAP dan juga menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan masalah
menggunakan pendekatan Undang-undang
(statute approach), dan pendekatan konseptual
(copceptual approach). Sumber bahan hokum yang digunakan adalah bahan hokum primer
dan bahan hukum sekunder.
Jaksa Penuntut Umum sudah menguraikan secara jelas, cermat dan tepat dalam
menguraikan yaitu tentang unsur Pasal 362 KUHP.Yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa
yang berbentuk tunggal dan jak sa dalam hal ini sudah dianggap telah terpenuhi unsur
materill dari surat dakwaan..
xii
Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa masih
dianngap kurang karena seharusya hakim melihat bahwa masih ada unsur yang bisa di ambil
sebagai pertimbangan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan dimana semua
orang saksi membenarkan bahwa tempat barang yang dicuri dalam satu tempat dan mengenai
masalah waktu bahwa terdakwa sudah jelas mengakui mengambil barang- barang itu tidak
hanya satu kali dengan tujuan mengumpulakan ya untuk membayar hutang. Untuk
mencocokkan kesaksian terdakwa diaman terdakwa memilik hutang hal ini di benarkan oleh
seorang saksi yang di hadirkan dalam persidangan yang menyatakan memang benar tedakwa
mempuyai hutang kepada seorang saksi. Setidakya hakim melihat sesuai apa yang terungkap
dalam persidanga bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencurian tidak hanya satu kali
dalam satu tempat dan dengan tujuan yang sama sebagaimana unsur tersebut apabila di
hubungkan dengan pasal 64 ayat (1) KUHP telah sesuai, Maka setidaknya hakim
meletakkanya pada pertimbangan hakim dalam mengambil putusan bagi terdakwa. Hakim
sebagai pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengadili yang nantinya dalam putusannya
harus mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, tetapi tentunya hal tersebut harus
diimbangi dengan nilai kemanfaatan dan kepastian hukum. Khusunya dalam kasus pencurian
karena pencurian merupakan kasus yang memang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat | en_US |