Show simple item record

dc.contributor.authorVERA WINARTI
dc.date.accessioned2014-01-27T22:49:52Z
dc.date.available2014-01-27T22:49:52Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM050710101167
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25645
dc.description.abstractBerdasarkan Latar Belakang yaitu peringatan pabrik (public warning) yang dikeluarkan BPOM RI tanggal 4 Juni 2009, produksi jamu tradisional industri dilarang untuk dicampur dengan bahan kimia obat, karena penggunaan dosisnya yang tidak tepat untuk pengobatan pada jamu sangat membahayakan kesehatan konsumen. Tindakan pencampuran jamu tradisional dengan bahan kimia obat, mengedarkan jamu tidak beregister dan melebihi masa kadaluarsa jelas melanggar hak masyarakat sebagai konsumen, serta melanggar kewajiban pelaku usaha. Berdasarkan pasal 4 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan yang paling baik atas barang tersebut. Untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat luas, BPOM telah memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha untuk menarik produk-produk jamu tradisional yang mengandung bahan berbahaya, diantaranya adalah dengan di sosialisasikan UU no.23 tahun 1992, tentang Kesehatan dan UU no.8 tentang Perlindungan Konsumen, melalui Dinas Kesehatan yang berada di daerah-daerah, di dalam pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa apabila pelaku usaha memproduksi barang atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, maka dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). Namun para pelaku usaha masih saja ada yang melanggar/tidak peduli terhadap peringatan dari BPOM dan Dinas Kesehatan setempat. Fakta peredaran jamu tradisional yang mengandung bahan berbahaya ini diketemukan di Kabupaten Lumajang pada bulan Juli 2009. Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang mengadakan sweeping (razia) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang serta kesatuan Polisi Pamong Praja masih menemukan beberapa toko jamu tradisional di berbagai Kecamatan yang terdapat menjual jamu tradisional yang mengandung bahan berbahaya. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang terhadap peredaran jamu tradisional yang mengandung bahan berbahaya, apakah hambatan yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang terhadap peredaran jamu tradisional yang mengandung bahan berbahaya, serta bagaimana upaya Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (legal Research) yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahkaidah atau norma-norma yang ada dalam hukum positif. Metode penelitian ini bertujuan untuk memberikan kesimpulan yang bersifat preskriptif dengan mengaitkan antara kasus dengan peraturan perundang-undangan dan konsepkonsep atau teori-teori Pembahasan dalam skripsi ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang terhadap peredaran jamu tradisional yang mengandung bahan berbahaya, hambatan yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang terhadap peredaran jamu tradisional yang mengandung bahan berbahaya, serta upaya Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang untuk mengatasi hambatan dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen terhadap peredaran jamu tradisional yang mengandung bahan berbahaya di masyarakat. Saran dalam skripsi ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang selama ini hanya memberikan sosialisasi jamu tradisional yang mengandung bahan berbahaya kepada pihak yang menjual jamu tradisional kemasan industri, belum sampai kepada pelaku usaha yang merupakan produsen/perusahaan yang memproduksi jamu tradisional yang mengandung bahan berbahaya tersebut, sehingga dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang diharapkan dapat berupaya optimal melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha/perusahaan yang memproduksi jamu.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101167;
dc.subjectperlindungan hukum konsumen, peredaran jamuen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN OLEH DINAS KESEHATAN KABUPATEN LUMAJANG TERHADAP PEREDARAN JAMU TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record