dc.description.abstract | Berdasarkan Latar Belakang yaitu peringatan pabrik (public warning)
yang dikeluarkan BPOM RI tanggal 4 Juni 2009, produksi jamu tradisional
industri dilarang untuk dicampur dengan bahan kimia obat, karena penggunaan
dosisnya yang tidak tepat untuk pengobatan pada jamu sangat membahayakan
kesehatan konsumen. Tindakan pencampuran jamu tradisional dengan bahan
kimia obat, mengedarkan jamu tidak beregister dan melebihi masa kadaluarsa
jelas melanggar hak masyarakat sebagai konsumen, serta melanggar kewajiban
pelaku usaha. Berdasarkan pasal 4 huruf (a) Undang-undang nomor 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa hak konsumen adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan yang
paling baik atas barang tersebut.
Untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat luas, BPOM
telah memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha untuk menarik
produk-produk jamu tradisional yang mengandung bahan berbahaya, diantaranya
adalah dengan di sosialisasikan UU no.23 tahun 1992, tentang Kesehatan dan UU
no.8 tentang Perlindungan Konsumen, melalui Dinas Kesehatan yang berada di
daerah-daerah, di dalam pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen
disebutkan bahwa apabila pelaku usaha memproduksi barang atau jasa yang tidak
mencantumkan tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
paling baik atas barang tertentu, maka dipidana penjara paling lama 5 tahun atau
denda 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Namun para pelaku usaha masih saja ada yang melanggar/tidak peduli
terhadap peringatan dari BPOM dan Dinas Kesehatan setempat. Fakta peredaran
jamu tradisional yang mengandung bahan berbahaya ini diketemukan di
Kabupaten Lumajang pada bulan Juli 2009. Dinas Kesehatan Kabupaten
Lumajang mengadakan sweeping (razia) bersama Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Lumajang serta kesatuan Polisi Pamong Praja masih menemukan beberapa toko jamu tradisional di berbagai Kecamatan yang terdapat
menjual jamu tradisional yang mengandung bahan berbahaya.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah bentuk perlindungan hukum
bagi konsumen yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang
terhadap peredaran jamu tradisional yang mengandung bahan berbahaya, apakah
hambatan yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang terhadap
peredaran jamu tradisional yang mengandung bahan berbahaya, serta bagaimana
upaya Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang untuk mengatasi hambatan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (legal
Research) yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahkaidah
atau norma-norma yang ada dalam hukum positif. Metode penelitian ini
bertujuan untuk memberikan kesimpulan yang bersifat preskriptif dengan
mengaitkan antara kasus dengan peraturan perundang-undangan dan konsepkonsep
atau
teori-teori
Pembahasan dalam skripsi ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang terhadap
peredaran jamu tradisional yang mengandung bahan berbahaya, hambatan yang
dihadapi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang terhadap peredaran jamu
tradisional yang mengandung bahan berbahaya, serta upaya Dinas Kesehatan
Kabupaten Lumajang untuk mengatasi hambatan dalam memberikan perlindungan
hukum kepada konsumen terhadap peredaran jamu tradisional yang mengandung
bahan berbahaya di masyarakat.
Saran dalam skripsi ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang
selama ini hanya memberikan sosialisasi jamu tradisional yang mengandung
bahan berbahaya kepada pihak yang menjual jamu tradisional kemasan industri,
belum sampai kepada pelaku usaha yang merupakan produsen/perusahaan yang
memproduksi jamu tradisional yang mengandung bahan berbahaya tersebut,
sehingga dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang diharapkan dapat berupaya
optimal melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku
usaha/perusahaan yang memproduksi jamu. | en_US |