dc.description.abstract | Pembiayaan konsumen merupakan salah satu model pembiayaan yang
dilakukan oleh perusahaan finansial, di samping kegiatan lain seperti leasing,
faktoring, kartu kredit dan sebagainya. Sebagian besar tingginya angka penjualan
mobil dan sepeda motor tersebut dipacu oleh gencarnya pembiayaan konsumen
oleh perusahaan pembiayaan. Proporsi penjualan secara kredit diperkirakan
mencapai angka lebih dari 90% dari total penjualan. (Rudi Agustian Hassim,
2005:1)
Perkembangan pembiayaan konsumen sebenarnya dapat lebih
berkembang, bila didukung oleh perangkat hukum yang dapat membantu
perkembangan tersebut, agar setiap resiko dapat ditekan seminimal mungkin
misalnya, mengenai jaminan asuransi sebagai jaminan tambahan dalam
pembiayaan konsumen kendaraan bermotor selain jaminan fidusia. Jaminan
asuransi berguna untuk menjamin kendaraan bermotor yang dijaminkan secara
fidusia apabila hilang pada waktu masa kredit dalam perjanjian pembiayaan
konsumen. Latar belakang inilah yang membuat penulis tertarik untuk mengkaji
dalam bentuk karya ilmiah (skripsi) dengan judul “Perlindungan Hukum
Konsumen Apabila Kehilangan Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang
Dijadikan Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Melalui Asurasi
BUMIDA Pada PT INDOMOBIL FINANCE INONESIA”.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah tentang persyaratan yang harus
dipenuhi oleh konsumen apabila kendaraan yang dijaminkan secara fidusia hilang
untuk memperoleh perlindungan hukum, dan bentuk perlindungan hukum yang
diberikan oleh PT. Indomobil Finance Indonesia melalui asuransi Bumida
terhadap konsumen yang kehilangan kendaraan jaminan fidusia. | en_US |