Show simple item record

dc.contributor.authorAGUNG DWI KUSUMA
dc.date.accessioned2014-01-27T22:20:23Z
dc.date.available2014-01-27T22:20:23Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM000710101206
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25579
dc.description.abstractReformasi nasional tahun 1998 telah membuka peluang perubahan mendasar atas Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (kemudian akan kita sebut UUD RI 1945) yang disakralkan oleh Pemerintah Orde Baru untuk tidak direvisi. Setelah reformasi, konstitusi Indonesia telah mengalami perubahan dalam satu rangkaian empat tahap, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 (UUD RI 1945). Salah satu perubahan dari UUD RI 1945 adalah dengan telah diadopsi prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan antara lain prinsip pemisahan kekuasaan dan ‘checks and balances’ sebagai pengganti sistem supremasi parlemen. Di era reformasi, dimana bangsa Indonesia telah sepakat untuk mengaktualkan nilai-nilai dasar demokrasi, konstitusi tidak lagi dianggap sakral. Selain amandemen Undang Undang Dasar 1945, gerakan reformasi juga menuntut pembubaran dwi fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Indonesia) dan pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Pada waktu itu gagasan yang dominan adalah pembatasan masa jabatan presiden. Peran Dewan Perwakilan Rakyat sangat penting dalam menentukan proses ketatanegaraan. Dibentuknya Mahkamah Konstitusi dan pembatasan masa jabatan presiden merupakan salah satu efek dari dinamika politik di Indonesiaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries000710101206;
dc.subjectPEMBERHENTIAN PRESIDENen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PEMBERHENTIAN PRESIDEN SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record