KAJIAN YURIDIS PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH BERMASALAH DI PT. BANK SYARI’AH MANDIRI CABANG JEMBER
Abstract
Penyaluran pembiayaan mudharabah bank kepada masyarakat merupakan
salah satu cara yang digunakan pemerintah Indonesia dalam upaya untuk
menghidupkan dan mengembangkan usaha kecil. Pemberian fasilitas pembiayaan
ini senantiasa mensyaratkan adanya suatu jaminan. Akan tetapi, sistem
pembiayaan ini juga tidak lepas dari tingkat risiko yang cukup besar terutama
risiko yang akan ditanggung oleh pihak pengelola dana (shabibul maal), apabila
modal yang telah ditanamkan atau diberikan pada pihak nasabah ternyata tidak
berhasil karena sebab-sebab tertentu akibat bencana alam yang tidak bisa
diperkirakan sebelumnya.
Permasalahan dalam skripsi ini tentang mekanisme perolehan dana
pembiayaan mudharabah, faktor-faktor apakah yang terjadi dalam pembiayaan
mudharabah dan upaya hukum yang ditempuh bila terjadi pembiayaan
bermasalah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]